Rabu, 28 Mei 2008

SKETSA MENGENAI TINDAKAN ULTRA VIRES

SKETSA MENGENAI TINDAKAN ULTRA VIRES

paank.swby.



Bab I.- Pendahuluan.-

Jika kita membanding-bandingkan uraian mengenai maksud dan tujuan perseroan terbatas yang termuat dalam anggarandasarnya, maka pada umumnya kita mendapati maksud dan tujuan perseroan terbatas diuraikan secara luas sehingga
meliputi berbagai macam bidang usaha.

Akan tetapi, dalam beberapa bidang usaha, untuk dapatmemperoleh ijin berusaha, peraturan perundangan mensyaratkanbahwa maksud dan tujuan suatu perseroan terbatas tidak bolehdicampur dengan bidang usaha yang lain, yang mengakibatkanbahwa maksud dan tujuan perseroan terbatas tersebut yangdiuraikan dalam anggaran dasarnya hanyalah dalam satubidang usaha tertentu itu saja. Catatan 1Contoh dari perseroan terbatas yang diwajibkan untuk berusahadalam bidang tertentu adalah perseroan terbatas yang berusahadalam bidang perbankan, asuransi, sekuritas, pariwisata,perfilman dan masih beberapa bidang tertentu lainnya. Jugaperseroan terbatas yang berstatus sebagai "penanaman modalasing" hanya boleh berusaha dalam bidang tertentu yangdiuraikan dalam surat ijin Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Di lain pihak, selaku praktisi hukum, kita sering menghadapiatau melihat bahwa suatu perseroan terbatas yang kebetulananggaran dasarnya hanya memuat suatu atau beberapa bidangusaha tertentu hendak melakukan transaksi dalam bidang usahayang dalam anggaran dasarnya tidak disebut sebagai maksud dantujuannya.
Kemudian, sejak tahun tujuh puluhan, seiring dengan masuknyapenanaman modal asing dari perusahaan-perusahaan yang menganutsistim hukum "common law", terutama sehubungan dengan transaksipemberian jaminan (baik secara kontraktual maupun secarakebendaan) yang dilakukan oleh pihak ketiga, para praktisihukum sering mendapat pertanyaan mengenai masalah "kepentingan perseroan"(corporate interest atau corporate benefit) dalamtransaksi-transaksi demikian.
Dalam sistim hukum common law, mengenai tindakan yang berada diluarmaksud dan tujuan yang diuraikan dalam anggaran dasar diatur dalamsuatu ajaran/doktrin yang di namakan "doktrin ultra vires",yang semula merupakan hukum tidak tertulis atau hukum yurisprudensiakan tetapi kemudian diatur dalam hukum tertulis.
Hal-hal tersebut di atas masih belum diatur secara rinci,baik dalam Undang-undang Perseroan Terbatas 1995("U2 PT") Catatan 2dan juga dalam Rancangan Undang-Undang tentang PerseroanTerbatas yang baru yang sekarang sedang disusun (selanjutnyadisebut "RUU Perubahan").
Tujuan makalah ini adalah untuk memberikan masukkan informasimengenai hal-hal yang mengenai atau berkaitan dengan "ultra vires",dengan harapan bahwa masukkan informasi tersebut dapat menjadibahan pertimbangan bagi para perancang RUU Perubahandalam pengambilan keputusan.
Dalam makalah ini, akan dibahas secara singkat mengenai:(a) pengertian istilah "ultra vires" serta problematik yang berkaitan dengan tindakan "ultra vires";
(b) (untuk "background" dan bahan perbandingan) pengaturan mengenai doktrin ini dibeberapa sistim hukum, dan
(c) pengaturan tentang maksud dan tujuan serta kepentingan perseroan menurut KUHDagang, U2 PT dan RUU Perubahan.

Bab II.- Doktrin Ultra Vires.-

1.-Arti istilah "ultra vires". Catatan 3

Secara tata bahasa, "ultra " berarti di luar, sedangkan "vires" berarti kewenangan. Dalam ilmu pengetahuan hukum, "ultra vires" berarti tindakan yang dilakukan oleh suatu badan hukum (dalam hal ini perseroan terbatas) yang berada di luar tujuan (dan karena itu di luar kewenangan) badan hukum tersebut. Catatan 4
Doktrin "ultra vires" adalah suatu doktrine (ajaran) dalam ilmu pengetahuan hukum yang menyatakan bahwa suatu perseroan tidak berhak untuk melakukan suatu tindakan yang berada di luar tujuan perseroan tersebut yang diuraikan dalam anggaran dasarnya. Tindakan demikian adalah batal dan tidak dapat dikuatkan oleh para pemegang saham Catatan 5. Yang dapat dilakukan hanyalah membuat perubahan terhadap ketentuan anggaran dasar yang mengenai tujuan perseroan. Akan tetapi perubahan tersebut tidak dapat berlaku surut. Catatan 6

2.-Problematik Yang Berkaitan Dengan Tindakan "Ultra Vires".-

Jika dalam suatu sistim hukum ditentukan bahwa dokumen pembentukan atau anggaran dasar suatu badan hukum memuat uraian tentang maksud dan tujuan badan hukum maka akan timbul pertanyaan apa akibatnya jika badan hukum tersebut melakukan tindakan yang berada di luar maksud dan tujuan yang dinyatakan dalam dokumen pembentukan atau anggaran dasarnya ?

Selanjutnya, jika diputuskan untuk memberi sanksi terhadap tindakan "ultra vires", maka perlu juga dijawab pertanyaan- pertanyaan lanjutan sebagai berikut:
(a) hingga batas manakah suatu tindakan dapat dikualifikasi sebagai "ultra vires"? Khususnya dalam hal ini adalah apakah suatu tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan serta merta merupakan suatu ultra vires ?
(b) bagaimana perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap tindakan perseroan yang "ultra vires" ?

Di bawah ini, kami mencoba memberikan gambaran secara singkat mengenai permasalahan di atas dalam beberapa sistim hukum.

3.Di Inggris.-

A.-Timbulnya Doktrin.

Di Inggris, maksud dan tujuan perseroan wajib disebutkan dalam memorandum of association (akta pendirian) suatu perseroan.
Hingga saat ini, kewajiban ini masih berlaku. Catatan 7
Pertanyaan mengenai sanksi terhadap dilakukannya tindakan yang "ultra vires" dijawab dalam tahun 1875 dalam keputusan perkara Ashbury Railway Carriage & Iron Company v Riche. Dalam perkara tersebut hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan di luar maksud dan tujuan perseroan yang dinyatakan dalam memorandum of association adalah batal (void) karena berada di luar kewenangan badan hukum yang bersangkutan. Catatan 8
Justifikasi terhadap doktrin tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pemegang saham dan para kreditor perseroan.

Sebelum tahun 1970 tidak dibuat pembedaan antara tindakan yang "ultra vires" dan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Akan tetapi, sejak tahun 1970, dalam keputusan beberapa perkara, tindakan yang termasuk dalam maksud dan tujuan perseroan akan tetapi bertentangan dengan kepentingan perseroan tidak lagi dikualifikasi sebagai tindakan "ultra vires" akan tetapi dinyatakan sebagai persoalan kewenangan direksi, yakni pelanggaran terhadap fiduciary duties direksi. Catatan 9

B.-Pengaturan Dalam Tahun 1989.
Oleh karena doktrin "ultra vires" dianggap tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak ketiga dan juga dalam rangka masuknya Inggris ke dalam negara-negara Komunitas Eropa, maka dalam tahun 1989 dibuat perubahan- perubahan pada Companies Act 1985 untuk "melunakkan" berlakunya doktrin ini.

-Perubahan-perubahan tersebut, antara lain, adalah sebagai berikut:
1.-kekuatan eksternal doktrin "ultra vires" dihapus, akan tetapi pemegang saham masih diberi hak untuk mencegah dilakukannya tindakan yang akan dilakukan oleh Direksi, jika tindakan tersebut bersifat "ultra vires";
2.-diberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik;
3.-doktrin "constructive notice" (yang menentukan bahwa orang dianggap mengetahui isi memorandum of association), karena dianggap menghambat perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dihapus.-

C.-Rencana Perubahan 1998.-
Apa yang dikemukakan di atas, kemungkinan besar sekarang telah berubah lagi, berhubung sejak tahun 1998 Pemerintah Inggris telah mulai melakukan rencana untuk membuat perombakan terhadap Companies Act 1985. Catatan 10

4.- Di Australia.-

Di Australia, Corporations Act 2001 tidak mensyaratkan adanya uraian mengenai tujuan perseroan dalam memorandum of association. Catatan 11 Untuk perseroan yang memorandum of associationnya menguraikan tujuan perseroan, berdasarkan Section 125 Corporations Act 2001 tersebut doktrin "ultra vires" telah dihapus.

Jika dilakukan suatu tindakan yang berada di luar tujuan Perseroan, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban Direksi (company’s director breach of duty) Catatan 12

5.- Di Singapura.-

Di Singapura, Section 25 ayat 1 juga telah menghapus doktrin "ultra vires", akan tetapi sepanjang tindakan telah dilakukan. Untuk tindakan yang masih belum dilakukan, pemegang saham (member) atau kreditor (debenture holder) yang dijamin dengan suatu "floating charge" berhak minta kepada pengadilan untuk melarang dilakukannya tindakan yang "ultra vires". Catatan 13

Dalam hal tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan perseroan, maka tindakan tersebut dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar fiduciary duty direktur.

6.- Di Negeri Belanda.

(A).-KUHDagang

(a) KUHD 1838.

KUHDagang 1838 tidak secara tegas mensyaratkan bahwa maksud dan tujuan suatu perseroan harus dimuat dalam anggaran dasar. Ayat 1 Pasal 36 KUHDagang Belanda 1838 hanya menetapkan:
De naamloze vennootschap heeft geene firma, noch draagt de naam van een of meer der vennooten, maar zij ontleent hare benaming alleen aan het voorwerp harer handels onderneming.
(Suatu perseroan terbatas tidak mempunyai nama bersama, atau menggunakan nama salah satu atau lebih peseronya, akan tetapi hanya menggunakan nama berdasarkan objek perusahaan dagangnya).-
Para akhli hukum Belanda menafsirkan bahwa perkataan "voorwerp harer handels onderneming" dalam ayat 1 Pasal 36 tersebut mengindikasikan bahwa anggaran dasar perseroan terbatas harus menyebutkan maksud dan tujuan perseroan. Catatan 14

Kemudian Pasal 37 menentukan bahwa pernyataan tidak berkeberatan terhadap akta pendirian akan diberikan jika ternyata bahwa perseroan tidak bertentangan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Ketentuan inipun mengindikasikan bahwa anggaran dasar perseroan terbatas harus memuat tujuan perseroan, sebab untuk menentukan apakah perseroan terbatas tidak bertentangan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, antara lain, harus dilihat dari tujuan perseroan tersebut. Catatan 15

Bagaimanapun, dalam prakteknya, untuk memperoleh pernyataan tidak berkeberatan dari Departemen Kehakiman Belanda terhadap akta pendirian atau konsep akta pendirian, dalam anggaran dasar perseroan terbatas selalu dinyatakan maksud dan tujuan perseroan. Catatan 16

(b) KUHDagang 1928.-

Dalam tahun 1928, dilakukan perombakan terhadap peraturan perseroan terbatas yang dimuat dalam KUHDagang 1838 dengan membuat perubahan terhadap Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 lama.
Dalam Pasal 36c KUHDagang ditetapkan:
"De akte van oprichting vermeldt de naam, de plaats van vestiging en het doel der vennootschap".-
(Akta pendirian harus menyebutkan nama, tempat kedudukan dan tujuan perseroan).-
Akan tetapi, sebagaimana halnya dalam KUHDagang 1838, dalam KUHDagang 1928 tidak ada peraturan yang secara tegas mengatur akibatnya jika suatu perseroan melakukan tindakan di luar maksud dan tujuan yang dinyatakan dalam anggaran dasar.

(c) Tindakan Yang Melewati Tujuan Perseroan.-

Hingga tahun 1976, para akhli hukum memecahkan masalah ini dengan menyatakan bahwa maksud dan tujuan yang dinyatakan dalam anggaran dasar merupakan batasan mengenai kewenangan Direksi dalam melakukan tindakan untuk perseroan. Direksi perseroan tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang berada di luar maksud dan tujuan dalam anggaran dasar dan tindakan demikian tidak mengikat terhadap perseroan. Catatan 17

Terdapat perbedaan antara pendapat yang menyatakan bahwa kewenangan Direksi untuk mewakili perseroan dibatasi oleh maksud dan tujuan perseroan (selanjutnya disebut "Doktrin Kewenangan Direksi") dengan doktrin "ultra vires".
Dalam doktrin "ultra vires", maka pada hakekatnya perseroan tidak berwenang untuk melakukan tindakan di luar tujuannya karena perseroan didirikan hanya untuk tujuan yang diuraikan dalam memorandum of association, sehingga dalam hal ini perseroan tidak mempunyai hak (tidak "rechtsbevoegd").
Sedangkan dalam Doktrin Kewenangan Direksi masalahnya adalah kemampuan atau wewenang Direksi dalam mewakili perseroan, sehingga dalam hal ini Direksi tidak cakap melakukan tindakan tersebut (tidak "handelingsbekwaam").

Keputusan Pengadilan yang selalu disebut dalam kepustakaan Belanda yang mendukung Doktrin Kewenangan Direksi adalah keputusan Huiden-arrest (1928). Catatan 18 Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Belanda menyatakan bahwa:
(a) dengan melakukan tindakan spekulatip (yang tidak termasuk dalam tujuan perseroan) Direksi telah melampaui kewenangannya untuk mewakili, sehingga tindakan tersebut sebenarnya tidak mengikat, perseroan;
(b) akan tetapi, oleh karena dalam hal ini bank bertindak selaku pihak yang beritikad baik (karena diberi informasi bahwa Direktur tersebut bertindak dalam batas kewenangannya) maka ketentuan umum dalam butir (a) di atas dikesampingkan.

Mengenai masalah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan, perlu disebutkan disini suatu keputusan Pengadilan Tinggi ‘s-Gravenhage tanggal 27 Juni 1968 (Nieuw Eykenduynen-Arrest).
Centraal Beleggingfonds NV adalah pemilik 100% saham dalam Begraafplaats Nieuw Eykenduynen NV ("Nieuw Eykenduynen") dan Investa NV. Nieuw Eykenduynen memberikan hak tanggungan kepada bank untuk menjamin hutang Investa NV dan hutang tersebut tidak mempunyai kaitan dengan usaha penguburan yang dijalankan oleh Nieuw Eykenduynen. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan bahwa dalam hal ini bank harus dianggap mengetahui bahwa tindakan memberikan hak tanggungan bukanlah untuk kepentingan Nieuw Eykenduynen. Catatan 19

Nieuw Eykenduynen arrest menimbulkan banyak diskusi dalam kepustakaan hukum di Belanda. Umumnya para akhli hukum tidak sependapat dengan keputusan ini. Catatan 20

(B) BW Baru.-

Dalam tahun 1976, seluruh peraturan mengenai perseroan terbatas di negeri Belanda yang termuat dalam KUHDagang diganti dan dimuat dalam Buku 2 tentang Badan Hukum.
Dalam Pasal 66 (untuk NV) dan Pasal 77 (untuk BV) ditentukan bahwa dalam anggaran dasar harus disebutkan, antara lain, tujuan/doel perseroan.

Pengaturan mengenai tindakan perseroan yang melampaui tujuan dimuat dalam bagian umum tentang badan hukum, yakni semula dalam Pasal 6, akan tetapi kemudian diubah menjadi Pasal 7, yang berbunyi sebagai berikut:
"Een door een rechtspersoon verrichte rechtshandeling is vernietigbaar, indien daardoor het doel werd overschreden en de wederpartij dit wist of zonder eigen onderzoek moest weten; slechts de rechtspersoon kan een beroep op deze grond tot vernietiging doen".-
(Suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh suatu badan hukum dapat dibatalkan jika dengan tindakan tersebut tujuan badan hukum tersebut dilanggar dan pihak lawan dalam transaksi mengetahui atau tanpa harus melakukan penyelidikan harus mengetahui hal tersebut; hanya badan hukum itu saja yang berhak untuk menuntut pembatalan berdasarkan alasan hukum ini).
Sistim yang dianut dalam Pasal 7 tersebut merupakan "jalan tengah" (tussenstelsel) antara 2 sisi yang saling berseberangan mengenai doktrin ultra vires (yakni pendapat bahwa doktrin tersebut berlaku secara eksternal dan pendapat lain yang mengatakan bahwa pelanggaran terhadap tujuan perseroan semata-mata bersifat internal). Catatan 21
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 BW Belanda tersebut:
(i) tujuan tetap menentukan kewenangan bertindak suatu perseroan;
(ii) akan tetapi hanya perseroan itu sendiri yang berhak untuk menuntut pembatalan tindakan yang ultra vires dan hal inipun hanya mungkin jika pihak lawan dalam transaksi mengetahui atau harus dianggap mengetahui tentang ultra vires tersebut.-
Ayat 2 Pasal 7 jelas bermaksud memberikan perlindungan kepastian hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
Kelihatannya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 BW Belanda tersebut Doktrin Kewenangan Direksi yang dianut pada zaman KUHDagang telah ditinggalkan dan diganti dengan doktrin ultra vires, tetapi yang bersifat lunak, yakni hanya diberlakukan terhadap pihak ketiga yang mengetahui atau harus mengetahui adanya ultra vires.

Akan tetapi, permasalahan kualifikasi apakah suatu tindakan melanggar tujuan perseroan, terutama mengenai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan, masih belum jelas baik di antara para akhli hukum maupun dalam jurisprudensi.
Pegangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung Belanda hanyalah bahwa dalam menentukan apakah suatu tindakan melanggar tujuan perseroan harus diperhatikan semua keadaan dan uraian mengenai tujuan dalam anggaran dasar bukan hal yang menentukan. Catatan 22
Dengan demikian, maka masalah ini akan diputus atas dasar kasus demi kasus.

7.-Di Indonesia.-

(A).-Kitab Undang-undang Hukum Dagang.-

Hingga tahun 1996, undang-undang mengenai perseroan terbatas masih tetap dimuat dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHDagang yang bunyinya (hampir) sama dengan KUHDagang 1838 yang pernah berlaku di negeri Belanda. Catatan 23
Perombakan terhadap undang-undang tentang perseroan terbatas yang dilakukan di negeri Belanda dalam tahun 1928 tidak dilakukan di Indonesia.

Sama seperti di negeri Belanda:
(a) praktek pendirian perseroan terbatas di Indonesia banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan Departemen Kehakiman yang dikeluarkan dalam rangka melakukan pengawasan preventip dalam pendirian perseroan terbatas. Catatan 24
(b) juga dalam KUDagang Indonesia tidak terdapat peraturan yang secara jelas mengatur tentang sanksi terhadap tindakan yang melanggar tujuan perseroan;
(c) pendapat yang mengatakan bahwa tujuan perseroan merupakan batas kewenangan Direksi untuk melakukan tindakan atas nama perseroan (Doktrin Kewenangan Direksi) juga berlaku di Indonesia. Catatan 25

(B).-Undang-undang PT.-

Undang2 nomor 1 tahun 1995 ("U2 PT"), dalam Pasal 12 butir b (b) menentukan bahwa anggaran dasar, antara lain, harus memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan 26
Kemudian dalam Pasal 2 ditentukan bahwa kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan baik. Akan tetapi, U2 PT tidak memuat ketentuan yang mengatur mengenai sanksi jika dilakukan tindakan di luar maksud dan tujuan perseroan.

Mengenai kepentingan perseroan, pasal 82 menentukan bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, sedangkan Pasal 1 butir 4 menentukan bahwa "Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan ....." .-
Dari rumusan kata-kata yang digunakan dalam Pasal 82 yuncto Pasal 1 butir 4 dapat disimpulkan bahwa U2 PT melanjutkan pendapat bahwa kepentingan dan tujuan perseroan merupakan batas kewenangan tindakan Direksi untuk melakukan tindakan untuk perseroan. Catatan 27

U2 PT masih perlu membuat pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.-pengaturan mengenai akibat jika dilakukan tindakan yang tidak berada dalam maksud dan tujuan perseroan;
2.-pengaturan mengenai akibat jika Direksi melakukan tindakan yang "intra vires" tetapi tidak untuk kepentingan atau bertentangan dengan kepentingan perseroan.
Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan kepentingan perusahaan-perusahaan yang terkait dalam suatu group/kelompok perusahaan.
3.-pengaturan mengenai pihak atau pihak-pihak yang berhak menuntut sanksi yang telah diatur;
4.-pengaturan mengenai perlindungan kepada pihak ketiga yang secara normal/wajar tidak mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan Direksi di luar maksud dan tujuan atau bertentangan dengan kepentingan perseroan.-


(C).-Rancangan Perubahan U2 PT.

RUU Perubahan menggunakan prinsip pengaturan yang sama
dengan U2 PT.

Dalam Pasal 8 ayat 1(b), Pasal 9 ayat 1(c) dan Pasal 15 ayat 1, RUU Perubahan mengharuskan anggaran dasar perseroan terbatas memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perbedaan dengan U2 PT adalah bahwa dalam RUU Perubahan terdapat tambahan perkataan "usaha" (untuk mengacu kepada usaha yang dijalankan oleh perseroan yang termuat dalam anggaran dasarnya).

Mengenai kepentingan Perseroan, Pasal 86 ayat 1 menentukan bahwa Direksi menjalankan kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan usaha perseroan. Kemudian, Pasal 90 ayat 1 menentukan bahwa setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan usaha perseroan. Juga dari rumusan kata-kata yang digunakan dalam Pasal 86 ayat 1 dan pasal 90 ayat 1 dapat disimpulkan bahwa
U2 PT melanjutkan pendapat bahwa kepentingan dan tujuan perseroan merupakan batas kewenangan tindakan Direksi untuk melakukan tindakan untuk perseroan.

Menurut hemat kami, hal-hal yang belum diatur dalam U2 PT yang diuraikan dalam nomor 1 sampai dengan 4 halaman 12 butir 7(B) di atas masih tetap relevant untuk RUU Perubahan.
Pembuatan RUU Perubahan merupakan suatu kesempatan untuk mengatur hal-hal tersebut.
Tanpa mengurangi pentingnya pertanyaan-pertanyaan yang lain, mengingat bahwa dalam praktek sering dilakukan pemberian jaminan (baik secara kontraktual maupun secara kebendaan) secara "inter group", maka untuk hal nomor 2 sangat diharapkan diberikan "guidance" dalam RUU Perubahan !

Desember 2004.-


_________________
Catatan 1 "Tujuan" inti atau sebenarnya suatu perseroan terbatas adalah untuk mencari laba untuk kepentingan para pemegang sahamnya. "Maksud dan tujuan" yang disebut dalam anggaran dasar sebenarnya adalah bidang usaha atau pekerjaan (werkzaamheden) yang akan dijalankan oleh perseroan terbatas untuk mencapai tujuan sebenarnya perseroan terbatas tersebut.
Untuk keseragaman, dalam makalah ini, arti istilah "tujuan" atau "maksud dan tujuan" adalah maksud dan tujuan yang diuraikan dalam anggaran dasar.
Jika yang dimaksud adalah tujuan akhir atau sebenarnya suatu perseroan terbatas, maka akan digunakan istilah "tujuan sebenarnya".

Catatan 2 Demikian pula :- Amrul Partomuan Pohan, dalam Ringkasan Disertasi Menyibak KemandirianPerseroan Terbatas, 2003 (selanjutnya disebut "AP Pohan 2003") halaman 22;- Misahardi Wilamarta, dalam Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam RangkaGood Corporate Governance, 2002 (selanjutnya disebut "Misahardi 2002"),halaman 268.
Catatan 3 Istilah "ultra vires" merupakan istilah Latin yang digunakan dalam kepustakaan hukum "common law".
Di Indonesia, sebagai pengaruh dari hukum "common law" istilah ini digunakan dalam kepustakaan hukum yang baru-baru, antara dalam:
1.-AP Pohan 2003, halaman 21 dan seterusnya, dan
2.- Misahardi 2002, halaman 262 dan seterusnya.
Kebanyakan kepustakaan ilmu hukum Belanda tidak menggunakan istilah "ultra vires", akan tetapi menggunakan istilah "doeloverschrijding"..

Catatan 4 Lihat uraian yang sama atau hampir sama dalam:
(a) A. P.Pohan 2003 halaman 21;
(b) Misahardi 2002, halaman 262
(c) Th Groenewald, Doelloverschrijding bij Nv en BV, 2001 (selanjunya disebut "Groenewald 2001"), halaman 4

Catatan 5 Disamping foot note nomor 4, lihat juga Walter Woon, "Company Law", second edition, tahun 2003 (selanjutnya disebut "W. Woon 2003"), halaman 104
Catatan 6 Lihat juga MC Oliver: "Company Law", edisi kelima, tahun 1976 (selanjutnya disebut "MC Oliver-1976"), halaman 23.-
Catatan 7 Section 2 (1) (c) Companies Act 1985
Catatan 8 Lihat Groenewald 2001, halaman 20.
Catatan 9 Groenewald 2003, halaman 30-31 dan halaman 58. Demikian pula W.Woon 2003, halaman 293.
Catatan 10 Groenewald 2001, halaman 68 dst.-
Catatan 11 Bahkan Corporations Act tidak mengharuskan adanya suatu constitution (yang terdiri atas memorandum of associaiton dan articles of association).
Lihat: Phillip Lipton & Abe Herzberg, Understanding Company Law, edisi ke-10, tahun 2001 (selanjutnya disebut "Lipton & Herzberg 2001"), halaman 89.

Catatan 12 Lipton & Herzberg 2001, halaman yang sama.-
Catatan 13 W.Woon 2003, halaman 105 & 106.
Catatan 14 Lihat Groenewald 2001, halaman 78/79
Catatan 15 Mengenai pendapat ini terhadap Pasal 37 KUHDagang Indonesia,lihat Soekardono, " Hukum Dagang Indonesia", jilid I, bagian kedua, cetakan keempat, tahun 1981 (selanjutnya disebut "Soekardono 1981"), halaman 149.-
Catatan 16 Lihat Groenewald 2001, halaman 79.
Catatan 17 Lihat antara lain:
- van der Heijden & van der Grinten , "Handboek Voor de Naamloze Vennootschap Naar Nederlands Recht, cetakan kelima, 1950, halaman 82.
-H.V.A.Vollmar, Het Nederlands Handelsrecht, cetakan ke-8, 1953, halaman 130.-

Catatan 18 Perkaranya adalah mengenai Direktur suatu perseroan terbatas yang berusaha dalam bidang perkulitan yang selama bertahun- tahun menggunakan uang perusahaan untuk melakukan transaksi spekulasi valuta asing dengan suatu bank. Perusahaan kulit tersebut kemudian menuntut kembali jumlah-jumlah uang yang telah dibayarkan kepada bank berdasarkan transaksi valuta asing dengan alasan bahwa berdasarkan tujuan perseroan yang dimuat dalam anggaran dasarnya Direktur tersebut tidak berwenang untuk melakukan transaksi valuta asing (sehingga transaksi tersebut tidak mengikat perseroan).
Catatan 19 Groenewald 2001, halaman 140-141
Catatan 20 Antara lain, van der Heijden/van der Grinten, dalam "Handboek Voor De Naamloze En Besloten Vennootschap", cetakan ke-12, tahun 1992 (selanjutnya disebut "Handboek 1992"), halaman 96, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut hanya tepat dalam hal tidak adanya hubungan sebagai kelompok perusahaan (groepverhouding).
Jika terdapat hubungan sebagai kelompok/group perusahaan maka kelompok perusahan dapat dianggap sebagai suatu kesatuan ekonomis.

Catatan 21 Handboek 1992, halaman 95.-
Catatan 22 Dalam keputusan tanggal 16 Oktober 1992 (Wereld Arrest), HR memberikan pertimbangan bahwa dalam menjawab pertanyaan apakah suatu tindakan tertentu melanggar tujuan perseroan harus diperhatikan segala keadaan. Uraian dalam anggaran dasar mengenai tujuan perseroan bukan factor yang menentukan. (Dikutip dari Groenewald 2001, halaman 158).
Catatan 23 Dalam tahun 1971, dengan undang-undang nomor 4 pernah dibuat perubahan terhadap pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang berkaitan dengan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.-
Catatan 24 Dalam tahun 1986, Direktorat Jendral Hukum Dan Perundangan -undangan , Departemen Kehakiman, menerbitkan buku Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas Dan Perubahan Anggaran Dasar, di mana dalam halaman 21 diuraikan cara menguraikan maksud dan tujuan perseroan terbatas dalam anggaran dasar.
Catatan 25 Lihat mengenai hal ini, Soekardono 1981, halaman 149.
Catatan 26 Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 butir (b) U2 PT, standard model akta pendirian perseroan terbatas yang ditetapkan oleh Departemen Kehakiman, menetapkan uraian tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 anggaran dasar.
Lihat: buku Keputusan Menteri Kehakiman RI Dan Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang diterbitkan oleh Dharma Wanita, Unit Departemen Kehakiman RI, sekitar tahun 1996.

Catatan 27 Pendapat lain, dalam Misahardi 2003, halaman 268, yang menyatakan bahwa U2 PT menerima doktrin ultra vires namun tidak secara tegas.-

Tidak ada komentar: