Rabu, 28 Mei 2008

BAHASA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

BAHASA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
DAN PENORMAAN

PAANK SWBY




1. Umum
Sengaja judul ini dipilih bahasa peraturan perundangundangan mengingat skup judul ini memang mempunyai arti yang lebih sempit dibandingkan dengan bahasa hukum. Bahasa peraturan perundangundangan merupakan sebagian butir dari bahasa hukum. Telah kita ketahui bersama bahwa butirbutir bahasa hukum, antara lain meliputi, bahasa notaris, bahasa membuat kontrak, bahasa praktik peradilan, dan lainlain. Penormaan adalah bagian terpenting atau inti dari bahasa peraturan perundang-undangan.
Bahasa peraturan perundangundangan adalah termasuk bahasa Indonesia yang tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pengejaannya. Namun perlu disepakati bahwa bahasa perundangundangan tersebut sesungguhnya mempunyai corak atau gaya yang khas yang bercirikan kejernihan pengertian, kelugasan, kebakuan, dan keserasian.
Perancang peraturan perundangundangan adalah orang yang tugas dan pekerjaannya merumuskan gagasangagasan dalam bentuk tulisan, baik gagasan tersebut berasal dari dirinya maupun yang berasal dari ke-bijakankebijakan yang datangnya dari penyelenggara negara.
Perancang peraturan mempunyai tugas utama untuk berkomunikasi melalui tulisan mengenai obyek yang akan dituangkannya dalam peraturan perundangundangan. Dengan kata lain, perancangan peraturan tersebut merupakan bentuk kegiatan berkomposisi.
Untuk menghasilkan suatu komposisi atau tulisan yang baik dan teratur, pada umumnya perancang harus menguasai beberapa dasar yang esensial, yaitu:
1. kemampuan menggunakan bahasa dengan baik dan benar;
2. memiliki kemampuan penalaran yang baik;
3. menguasai kemampuan analisis bidang ilmunya untuk memecahkan obyek garapannya secara ilmiah;
4. menguasai metodemetode dan teknik pengumpulan data; dan
5. menguasai kaidahkaidah komposisi.
Perhatikan contoh di bawah ini dan kajilah sesuai dengan penguasaan bahasa Indonesia, dikaitkan dengan bahasa peraturan perundang-undangan:

PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR :03 TAHUN 2000
TENTANG
RETRIBUSI DAN PENARIKAN LEVY AND GRANT
ATAS IZIN PEMANFAATAN KAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,


Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-undang Otonomi Daerah Urusan Kehutanan dan Perkebunan adalah wewenang Pemerintah Provinsi, dimana daerah berhak untuk menggali potensi yang ada didalamnya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. bahwa selama ini belum ada kontribusi secara langsung ke kas Daerah dari penarikan Levy and Grant atas Ijin Pemanfaatan Kayu;
c. bahwa berdasarkan butir a dan b diperlukan dana yang pemungutannya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
6. Levy and Grant adalah iuran orang pribadi atau badan dengan cara menyisihkan keuntungan dari produksinya untuk selanjutnya disumbangkan guna mendukung dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2


(1) Dengan nama Retribusi dan Penarikan Levy and Grant atas Pemanfaatan Kaya adalah iuran orang pribadi atau badan atas pemberian perizinan.
(2) Subyek retribusi adalah iuran orang pribadi atau badan usaha dengan memperoleh izin pemanfaatan kayu dan penarikan Levy and Grant dengan cara menyisihkan sebagian keuntungan dari produksinya.


2. Tiga Kebenaran Dasar
Gagasangagasan yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan harus dapat mencapai sasaran yang diinginkan. Untuk itu, setiap perancang hendaknya menyadari adanya tiga kebenaran dasar, yaitu:
1. apa yang disampaikan dalam tulisan itu tidak selalu dapat diterima sama atau dengan baik oleh setiap orang. Ada yang menangkap hanya sedikit dari apa yang disampaikan, dan ada yang sama sekali tidak mampu menerima isi tulisan itu. Ada pula yang menangkap tulisan itu dengan mudah untuk dapat dimengerti, dan ada pula yang menganggap bahwa apa yang dikemukakan itu perlu diperbaiki atau disempurnakan rumusannya karena banyak kekurangannya.

2. makna yang akan disampaikan itu berada dalam pikiran perancang peraturan perundangundangan bukan dalam kata atau simbol yang akan digunakannya. Bagaimana cermatnya makna itu dialihkan kepada orang lain tergantung pada keterampilan perancang untuk memilih katakatanya, dan sejauh mana kecermatan pembaca menginterpretasikan katakata itu. Oleh karena itu, perancang harus melihat halhal di balik katakata yang digunakan, dan juga harus mempertimbangkan kemampuan komunikasi dari mereka yang menerima pesan melalui tulisan itu, dalam hal ini pengguna peraturan perundangundangan.
3. komunikasi selalu tidak sempurna. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa katakata itu terbatas dan sangat kasar untuk mewakili obyek atau hal yang akan dikomunikasikan. Kata dapat dan boleh dalam suatu norma dapat menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan. Arti kata dapat menunjukkan adanya kewenangan yang melekat pada seseorang, sedangkan kata boleh menunjukkan kewenangan yang tidak melekat pada seseorang. Kata wajib dan harus kadangkala menimbulkan pula keraguan karena keduanya menyatakan keharusan (gebod) namun berbeda pengenaan sanksinya jika keharusan itu dilanggar. Kita berketatapan bahwa kata wajib digunakan untuk menyatakan keharusan, dan kata harus digunakan untuk pemenuhan persyaratan.

Komunikasi juga tidak sempurna karena para komunikator sendiri memiliki kemampuan yang berbedabeda untuk mengalihkan pikirannya. Ada orang yang dengan mudah mengerti suatu kata yang diterima olehnya, namun ada pula yang sebaliknya. Ada orang yang dengan mudah mengartikan katakata "kepentingan umum", "ketertiban umum", "stabilitas nasional", "kerawanan", "keadaan darurat", "penyesuaian", dan "keadilan", dll.

Lihat contoh di bawah ini :


Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 :
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-


3. Rasa Bahasa Perundangundangan
Perancang peraturan perundangundangan dituntut untuk mampu memilih katakata yang tepat. Pemilihan kata oleh perancang peraturan bukan justru untuk mengaburkan pengertian kata itu sendiri atau dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda bagi pengguna peraturan, seperti, dalam penggunaan kata "kepentingan umum" di atas.
Untuk dapat memilih katakata yang tepat, perancang peraturan perundangundangan harus menguasai dan memiliki kosa kata atau perbendaraan kata dan ungkapanungkapan yang banyak. Tanpa kemampuan menguasai kosa kata dan ungkapanungkapan tersebut, bahasanya akan terasa kaku dan tidak mempunyai rasa.

Kita harus sepakat bahwa bunyi peraturan tiada lain adalah bahasa yang diterapkan untuk kewajiban dan ketertiban bermasyarakat dan bernegara, dan bahasa yang ada dalam peraturan ini harus ditegakkan yang disertai dengan sanksisanksinya. Sebelum Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 disetujui, timbul perbedaan pendapat yang panjang mengenai pencantuman kata "di" pada judul "PokokPokok Pemerintahan Di Daerah" dalam pembahasan di DPR. Apakah kata "di" perlu dicantumkan atau tidak. Pada akhirnya, dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kata "di" dihilangkan untuk melekatkan kesan adanya "otonomi" daerah. Dengan demikian, kata "di" sangat penting artinya karena kata tersebut menunjukkan keotonomiannya. Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 mengatur mengenai pemerintahan yang ada di daerah, bukan mengatur pemerintah daerah. Ada suatu rasa bahasa bahwa pemerintah daerah memang harus tunduk pada pemerintah pusat atas aturanaturan yang dibentuknya tersebut.

4. Pilihan Kata atau Istilah
Di atas telah dikatakan bahwa perancang dalam membentuk peraturan perundangundangan harus mempunyai perbendaharaan katakata (vocabulary) yang banyak, di samping menguasai ungkapanungkapan dan penyusunan kalimat serta ejaannya.
Dalam hal ada kata serapan (dari bahasa asing), perlu lebih berhatihati untuk menempatkannya karena kemungkinan satu kata yang berasal dari bahasa asing tersebut mempunyai banyak pengertian jika diserap ke dalam bahasa Indonesia. Jika serapan tersebut sudah ada kata padanannya yang berasal dari bahasa Indonesia, sebaiknya digunakan bahasa kita sendiri. Kata "maksimum", misalnya, yang sering digunakan dalam menentukan sanksi pidana, sebaiknya digunakan kata "paling". Untuk maksimum pidana penjara, digunakan "dipidana penjara paling lama ...". Demikian pula untuk kata "minimum", digunakan kata "paling sedikit".
Di samping kata serapan, yang banyak timbul masalah adalah penggunaan katakata yang salah penempatannya dalam suatu kalimat norma. Kita sering rancu dalam menggunakan katakata "kecuali", "selain" dan "di samping". Pembentuk peraturan perundangundangan kadangkadang menempatkan kata "kecuali" dalam kalimat "pengandaian" yang sering diungkapkan dengan katakata "jika", "dalam hal", "apabila", atau "pada saat".

Ada suatu peraturan yang menyatakan : "Kecuali menjalani hukuman, terpidana diwajibkan ...", kalimat norma ini sebetulnya ingin mengatur mengenai kewajiban lain yang dibebankan kepada terpidana, bukan mengecualikan kewajibannya. Seharusnya kalimat norma di atas berbunyi : "Selain menjalani hukuman, terpidana diwajibkan ...".
Pernah kita jumpai pula isi peraturan yang menyatakan "Kecuali dalam hal putusan hakim ..." yang mungkin oleh pembentuk peraturan dimaksudkan kalimat norma tersebut mengandung makna "pengecualian". Padahal jika dibaca secara cermat, kalimat tersebut sesungguhnya mengandung "pengandaian" karena menggunakan katakata "dalam hal". Seharusnya pembentuk peraturan langsung saja menyatakan "Dalam hal putusan hakim ..., maka ...".
Jika pembentuk peraturan ingin menggunakan pengecualian dalam kalimat norma, sebaiknya kata "kecuali" ditempatkan pada awal kalimat atas induk kalimat. Kata kecuali, pada dasarnya merupakan penyimpangan dari prinsip umum atau norma umum. Contoh : "Kecuali pegawai negeri golongan IV, seluruh pegawai negeri harus hadir dalam mengikuti upacara bendera".
Ada kemungkinan penempatan kata kecuali di belakang suatu kata tertentu, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan, misalnya, "Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, koki, kecuali koki magang, dan pelaut.
Kalimat norma "pengandaian", kadangkala menimbulkan ketidakkonsistenan karena ada empat jenis kata pengandaian yang digunakan, yaitu: "dalam hal", "jika", "apabila", dan "pada saat". Penggunaan jenis kata pengandaian tersebut harus dipilahpilah sesuai dengan rasa bahasa yang dikaitkan dengan penalarannya.

Katakata (frase) "dalam hal" digunakan untuk satu keadaan kemungkinan kondisi yang mungkin terjadi ataupun tidak mungkin terjadi. Contoh : "Dalam hal Presiden berhalangan tetap, maka ....". Kata "jika" digunakan untuk kemungkinan atau keadaan yang akan terjadi lebih dari sekali, contoh : "Jika perusahaan itu melanggar kewajiban yang dimaksudkan dalam Pasal ... berturutturut, maka ...". Frase "pada saat" digunakan untuk kemungkinan atau keadaan yang pasti akan terjadi pada suatu saat pada masa yang akan datang, misalnya, "Pada saat seorang anak mencapai umur 18 tahun, maka ....". Kata "apabila" digunakan untuk pengandaian yang berhubungan dengan waktu, misalnya, "Apabila dalam waktu tiga bulan, penggugat tidak mengajukan gugatannya ke pengadilan, maka ...".
Perancang kadangkala dibingungkan pula oleh kata kumulatif dan alternatif dalam kalimat norma, yaitu kata "dan" dan "atau". Penggunaan dua kata ini sering menimbulkan interpretasi jika dipraktikkan di luar peraturan, dalam kata lain, di dunia praktisi hukum. Pembentuk undangundang dahulu, terutama KUHP, tidak memikirkan perbedaan katakata tersebut. Jika ada seseorang yang dituduh korupsi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 500 juta, bagi hakim yang akan memutuskan akan berpikir, apakah yang dimaksud tersebut kumulatif atau alternatif. Apalagi sekarang ini dikenal dengan perumusan keduanya yaitu alternatif dan kumulatif dengan menggunakan katakata "dan/atau".

Pesan terakhir, perancang peraturan perundangundangan harus secermat mungkin untuk memilih katakata atau ungkapan, secermat mungkin menyusun kalimat norma, dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan katakata tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jika hal ini tidak dimiliki oleh perancang, dikhawatirkan peraturan yang dihasilkan dapat menimbulkan kebingungan pemakai atau dapat menimbulkan interpretasi lain sehingga pada akhirnya kepastian hukum yang diinginkan oleh pembentuk peraturan perundangundangan tidak tercapai.

Perhatikan ketentuan di bawah ini, dikaitkan dengan definisi Pasal 1 di atas dan penggunaan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 6


Penarikan Levy and Grant seluruhnya menjadi bagian Pendapatan Daerah Provinsi dan penggunaannya diatur secara proporsional untuk peningkatan Sumber Daya Manusia dan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

BAB X
KETENTUAN PIDANA


(1) Wajib bayar/Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (emapt) kali jumlah Retribusi terutang.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


5. Kegiatan Berkomposisi
Kali ini bahasan terfokus pada kegiatan berkomposisi dalam lingkungan bagaimana membuat peraturan perundangundangan yang baik. Salah satu syarat untuk menghasilkan suatu komposisi atau tulisan yang baik dan teratur, antara lain perancang harus memiliki kemampuan menggunakan bahasa dengan baik dan benar dan memiliki kemampuan penalaran yang baik.
Di bawah ini, akan dibahas secara berurutan sesuai dengan susunan, bentuk dan isi peraturan perundangundangan tentang bagaimana membentuk peraturan perundangundangan yang baik yang isinya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pengejaannya, dengan memperhatikan halhal yang telah ditentukan dalam teknik penyusunan peraturan perundangundangan. Pembahasan hanya dibatasi pada pilihan kata atau diksi atau halhal lain yang ada kaitannya dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

6. Judul (Nama)

Telah kita ketahui bahwa setiap peraturan perundangundangan mempunyai judul atau nama. Mengenai istilah "judul" atau "nama" ini, masyarakat perundangundangan masih sering merasa bingung dan berbeda pandangan, apakah yang tercantum pertama kali dan letaknya di kepala tersebut disebut judul atau nama.
Di dalam Pedoman atau Teknik Penyusunan Peraturan Perundangundangan, telah ditentukan bahwa mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan/penetapan, dan nama peraturan perundangundangan disebut sebagai "judul". Sedangkan mengenai "nama" itu sendiri hanya sebagian unsur dari judul.
Contoh :
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG

PEMERINTAHAN DAERAH



Kata "PEMERINTAHAN DAERAH" disebut sebagai nama dari undangundang yang dimaksud. Nama ini pada dasarnya diambil dari diktum penetapan dalam Pembukaan Peraturan Perundangundangan, (setelah kata "Menetapkan) (lihat contoh di bawah).
Prof. Hamid Attamimi (Alm) pernah menyatakan bahwa sebetulnya dalam penamaan itulah terjadi saat yang bersejarah dalam pembentukan peraturan perundangundangan karena pada saat itu telah ditetapkan Undangundang tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan "judul" yang menentukan saat bersejarah karena pada dasarnya judul hanya sebagai cara mempermudah bahwa peraturan itu jenisnya undangundang dan diberi nomor urut (pemberian nomor oleh Sekretariat Kabinet) dan tahun pengundangannya untuk dicatat dalam lembaran resmi negara.

Sebetulnya, yang membuat judul hanyalah orangorang yang berada di belakang pembentuk peraturan perundangundangan dalam arti kata orangorang yang bekerja di sekretariat dengan mengutip frase atau katakata setelah "Menetapkan", hal ini untuk mempermudah pengadministrasian belaka.
Lihat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

Bunyi penetapan ini secara utuh dikutip dan ditempatkan dalam judul peraturan perundangundangan dengan menambahkan kata nomor (urut pengadministrasian) dan tahun pengesahan.
Dalam membuat suatu nama dalam judul peraturan perundangundangan yang baik menurut pedoman, pembentuk peraturan perundangundangan harus mengetahui secara pasti dan rinci apa yang diatur dalam peraturan tersebut. Yang penting, nama peraturan perundangundangan harus dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan tersebut.
Pilihan kita serahkan kepada pembentuk peraturan, apakah membuat nama dulu baru kemudian dijabarkan gagasangagasannya melalui kemampuan berkomposisi yang normatif, ataukah menjabarkan lebih dulu gagasan tersebut kemudian mencari nama yang pas untuk peraturan tersebut.

Pilihan kata yang sudah ditetapkan untuk nama, sebaiknya ditentukan jenis katanya dan imbuhannya. Seyogyanya, pembentuk peraturan memilih kata yang sudah baku yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang atau suatu kata yang mencerminkan suatu proses atau perbuatan tertentu yang biasanya menggunakan kata kerja dengan menambahkan awalan "pe" dan akhiran "an" atau awalan "ke" dan akhiran "an". Departemen Perhubungan sudah menerapkan penamaan seperti di atas dalam membentuk peraturan perundangundangan, misalnya, RPP tentang Kepelabuhanan, RPP tentang Kebandarudaraan, Undangundang tentang Perkeretapian, dll. Departemen lain juga menerapkan hal seperti itu, misalnya, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengajukan RUU dengan nama "Ketenagalistrikan". Lihat pula contoh Undang-undang tentang Ketenaganukliran. Penamaan tersebut tidak berlaku apabila nama suatu peraturan merupakan frasa (lebih dari satu kata).
Mengenai nama yang berasal dari delegasian peraturan yang lebih tinggi atau sederajat yang pilihan kata atau frasenya tergantung dari bunyi delegasian, hendaknya dikutip sesuai dengan bunyi delegasian.
Jika perintah atau delegasian peraturan tersebut namanya sangat panjang, sebaiknya dibuatkan nama singkat (citeertitel) yang ditempatkan dalam Ketentuan Penutup atau Pasal terakhir dari suatu peraturan jika peraturan tersebut tidak dibuat pembagian babbab.
Citeertitel bukanlah persamaan arti yang dikutip sama panjangnya dengan nama asli . Contoh dalam Undangundang Peradilan Tata Usaha Negara adalah contoh yang kurang benar, karena Peradilan Tata Usaha Negara disamakan dengan Peradilan Administrasi Negara, padahal Peradilan Tata Usaha Negara sebagai nama yang sudah singkat, sedangkan Peradilan Administrasi Negara adalah nama yang agak tidak singkat dibandingkan Peratun.

Judul di bawah ini tampaknya perlu disusun ulang!

PERATURAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR :03 TAHUN 2000
TENTANG
RETRIBUSI DAN PENARIKAN LEVY AND GRANT
ATAS IZIN PEMANFAATAN KAYU



7. Pembukaan
Dalam pembukaan peraturan perundangundangan, yang patut dicermati adalah bagaimana menyusun pertimbangan atau konsiderans yang baik sehingga secara politis peraturan yang dibentuk tersebut sudah mencerminkan adanya konstatasi fakta, alasan atau urgensi dibentuknya peraturan, dan adanya keinginan atau keharusan bahwa perlu dibentuk suatu peraturan sebagai dasar yuridis.

Ketiga hal di atas yang disusun dalam bentuk alinea harus dibuat secara runtut dan mengalir berdasarkan kemampuan berkomposisi dari perancang peraturan perundangundangan itu sendiri. Ketajaman mengemukakan fakta dan alasan dibentuknya peraturan serta tujuan yang hendak dicapai, adalah hal yang diperlukan dalam berkomposisi.
Pertimbangan karena mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 adalah hal yang diharuskan, namun penajaman fakta dan alasan sering menjadi agak melebar jika Pancasila dan UUD dikemukakan dalam pertimbangan. Yang penting adalah bahwa materi yang diatur (batang tubuhnya) tersebut harus berjiwa Pancasila dan UUD 1945. Jangan sampai terjadi bahwa pertimbangannya mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, namun materi pasalpasalnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai bintang pemandu (istilah dari Prof. Dr. Hamid Attamimi, S.H.) dan UUD 1945 sebagai dasar berpijaknya peraturan, sebaiknya dijabarkan dalam Penjelasan Umum peraturan. Penjabaran yang sistematis dan pengkomposisian yang runtut, akan menghilangkan sifat yang melebar tersebut karena semua ide dan dasar akan tertampung dengan sendirinya dalam penjabarannya. Tentu akan berbeda jika bintang pemandu dari peraturan tersebut diuraikan di tempat pertimbangan (konsiderans) yang terbatas dan singkat, dibandingkan ditempatkan dalam Penjelasan Umum yang secara teoritis dan ideologis mudah diuraikan, dalam arti terurai namun terbatas.

8. Ketentuan Umum
Sebagian besar, peraturan perundangundangan memberikan tempat pada materi yang diatur untuk Bab/Pasal yang mengatur tentang batasan dari pengertian, singkatan atau akronim, atau halhal lain yang bersifat umum yang digunakan dalam peraturan. Bab atau pasal yang mengatur ini disebut Bab/Pasal Ketentuan Umum.

Yang perlu disoroti dalam bab ini adalah bahwa dalam membuat suatu definisi atau batasan pengertian yang baik harus mendasarkan pada teknik peraturan perundangundangan dan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Secara umum, definisi dibagi menjadi dua bagian, yaitu definisi nominal (suatu persamaan kata yang tepat digunakan) dan definisi formal (definisi logis atau riel).
Definisi nominal digunakan untuk halhal yang sifatnya praktis dengan tujuan mempermudah pemahaman. Ada beberapa macam definisi nominal, misalnya, sinonim atau persamaan makna, definisi kamus atau penunjukan klas terhadap suatu benda atau barang, etimologi kata atau penggunaan kata asing yang memerlukan penjelasan yang tepat dan persis dalam bahasa Indonesia, stipulatif atau suatu batasan kata yang tidak ditafsirkan lain (misalnya Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia), dan antonim atau penyangkalan (misalnya orang mati adalah orang yang tidak hidup).
Khusus untuk etimologi kata, kita harus mengartikan suatu kata asing sesuai dengan asal kata asingnya. Pengertian "yurisdiksi" misalnya, yang terdiri dari juris (jus) = hukum dan diksi (dicere) = berkata, dapat diartikan orang tidak boleh bicara di sini melainkan di tempat lain, yang mengandung maksud lingkup kuasa pengadilan, atau lingkungan hak dan kewajiban serta tanggung jawab di suatu wilayah, atau lingkungan kerja tertentu.
Definisi formal yang juga disebut sebagai definisi logis atau ilmiah yang sebagian besar digunakan dalam membuat batasan atau pengertian dalam peraturan perundangundangan, dalam pembuatannya perlu memperhatikan syaratsyarat di bawah ini :

1) Ekuivalen
Definisi yang dibuat harus dapat diuji melalui konverbilitas atau dapat dipertukarkan satu sama lain antara yang didefinisikan (definiendum) dan yang mendefinisikan (definiens). A = B dan B = A. Jika A dan B dapat dibuktikan sama dan dapat dipertukarkan, maka ini merupakan definisi yang baik. Jika tidak dapat dipertukarkan, maka definisi tersebut hanya merupakan pernyataan. Contoh : Nenas adalah buah yang rasanya asam. Jika dibalik atau dipertukarkan, maka berbunyi: Buah yang rasanya asam adalah nenas. Apakah secara logika definisi ini betul? Jika tidak, maka contoh di atas hanya merupakan pernyataan.
2) Paralel
Dalam membuat suatu definisi, hindarkan adanya penggunaan katakata dalam definiens, misalnya kata atau frasa: jika, apabila, kalau, jikalau, di mana, untuk apa, kepada siapa, dll. karena definiens dapat mengandung syarat atau pengandaian yang dapat menimbulkan ketidakpastian definisi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepastian hukum.
3) Pengulangan Kata Definiens
Hindari adanya pengulangan kata yang sama yang ada dalam definiendum. Misalnya, Ilmu Hukum, kata "ilmu" dan "hukum" harus didefinisikan sebagai "Pengetahuan mengenai normanorma yang mengatur tingkah laku yang disusun berdasarkan sistimatika yang teratur". Jadi bukan "Ilmu yang mempelajari tentang hukum"
Definisi "sosiologi", misalnya, kurang baik jika logi tidak didefinisikan atau kadangkadang logi dipadankan dengan kata "ilmu". Jadi logi atau ilmu harus pula didefinisikan.

4) Negatif
Hindari adanya definiens yang negatif, dalam arti menggunakan kata seperti: bukan, tidak, non, dslb., kecuali terhadap klasklas yang mempunyai sifat dekotomi atau yang disangkal ciri deferensialnya dan bukan anggotanya.
Kurang benar jika kita mengatakan bahwa "Manusia adalah bukan binatang". Bandingkan jika ada definisi yang menyatakan bahwa "Yatim Piatu adalah seorang anak yang tidak mempunyai ayah dan ibu". Contoh terakhir ini salah satu pengecualian penyangkalan ciri deferensialnya dan hal ini tidak bisa dihindari untuk tidak menggunakan kata negatif.
Sebagai pedoman yang terpenting dalam pembentukan definisi adalah bahwa dalam mendefinisikan suatu kata yang akan dibatasi, hindari adanya definisi yang berjejal atau definisi yang di dalamnya mengandung norma.

Contoh : Bus adalah kendaraan umum yang mempunyai paling sedikit enam roda dan dalam kendaraan harus disediakan oleh karoseri atau pembuat kendaraan bus sebanyak dua puluh empat tempat duduk, termasuk tempat duduk pengemudi.

Kata "harus" yang ditujukan kepada karoseri di atas adalah suatu norma. Jadi, jika ada suruhan kepada seseorang atau warga, maka suruhan tersebut harus dituangkan dalam materi yang diatur, bukan di dalam batasan pengertian atau definisi.


1. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
2. Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.


1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang impor dan ekspor.
2. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian.


9. Penormaan
Membuat suatu norma, pada dasarnya merupakan pekerjaan berkomposisi, namun berkomposisi dengan memfokuskan pada kalimat yang mengandung suatu larangan, suruhan, kebolehan, diskresi, dan pengecualian bertindak bagi masyarakat, golongan tertentu, atau perorangan, atau menciptakan suatu kewenangan baru atau menghapuskan kewenangan yang sudah ada.
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Ada yang mengartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.
Jadi, inti norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi. Norma baru terbentuk, apabila terdapat lebih dari satu orang karena norma itu pada dasarnya mengatur tata cara bertingkah laku seseorang terhadap orang lain dan lingkungannya. Norma mengandung suruhan, perintah, larangan, dan keharusan.
Norma dapat dibentuk secara tertulis atau dapat terbentuk karena kebiasaan (taktertulis). Norma tertulis dibentuk oleh pejabat yang berwenang, sedangkan norma taktertulis terbentuk oleh adat, moral, dan agama yang berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat, terdapat berbagai macam norma yang secara langsung atau taklangsung mempengaruhi tata cara bertingkah laku atau bertindak. Norma yang mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari adalah norma adat, agama, dan moral. Sedangkan norma yang berasal dari hukum negara mempunyai pengaruh yang dipaksakan dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
9.1. Sistem Norma
Ada dua sistem norma :
1. norma statis;
2. norma dinamis.
Norma statis adalah isi norma yang dapat ditarik dari norma khusus ke norma umum, begitu sebaliknya. Penarikan dari norma umum ke norma khusus dapat dirinci sesuai dengan kaitannya, sedangkan rincian norma khusus dapat ditarik dalam bentuk norma umum, misalnya, norma umum "setiap anak wajib menghormati orang tua", maka norma tersebut dapat ditarik menjadi "anak wajib membantu orang tua"; anak wajib merawat orang tua jika mereka sakit", dll."
Norma dinamis adalah berlakunya norma atau cara pembentukan-/penghapusan norma. Peraturan perundang-undangan merupakan norma dinamis karena norma tersebut dibentuk dan kemungkinan dicabut dan kemudian dibentuk lagi tergantung dari kewenangan lembaga yang membentuk atau mencabutnya. Peraturan perundang-undangan yang dibuat dan yang membuatnya bisa berjenjang sesuai dengan otoritas masing-masing dan norma yang lebih rendah mendasarkan pada norma yang lebih tinggi secara berjenjang.
Dinamika norma dapat dibedakan menjadi dinamika norma vertikal dan dinamika norma horizontal. Dinamika norma vertikal adalah dinamika yang berjenjang dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas, dalam arti bahwa norma hukum yang berada di bawahnya mendasarkan pada norma hukum di atasnya. Norma hukum yang horizontal adalah norma hukum yang bergerak ke samping, dalam arti bahwa suatu norma tertentu dapat diartikan sempit dan dapat diartikan luas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, misalnya, arti benda dalam KUHP.

9.2. Norma Hukum Negara dan Norma Lainya
Norma hukum negara dan norma lain (norma adat atau agama) mempunyai persamaan yakni merupakan pedoman bertingkah laku dan keduanya berlaku secara berjenjang (norma vertikal).
Perbedaan kedua norma tersebut adalah :

Norma Hukum Negara

Norma Adat/Agama

1. bersifat heteronom yakni norma hukum datangnya dari luar diri kita yang dibuat oleh negara

1. bersifat otonom yakni norma tersebut datangnya dari dalam kita sendiri.

2. dapat dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administratif

2. tidak dapat dikenakan sanksi

3. sanksi pidana dilaksanakan oleh aparat penegak hukum

3. sanksi dari diri kita sendiri dengan perasaan dosa



9.3. Norma Umum atau Abstrak dan Norma Tertentu
Jika kita melihat norma dari segi alamat atau adresat yang dituju atau untuk siapa norma tersebut ditujukan, maka norma dapat dibedakan :
1. norma umum/abstrak; dan
2. norma tertentu.
Norma umum/abstrak adalah norma yang ditujukan untuk orang banyak atau semua orang warga negara dan tidak tertentu. Norma ini adalah norma yang ditentukan secara tidak terbatas unsur-unsurnya atas tingkah laku seseorang, misalnya, membunuh atau menganiaya. Tidak disebutkan siapa yang dibunuh atau yang membunuhnya.
Contoh : Setiap orang yang menganiaya orang lain..
Norma tertentu adalah norma yang ditujukan kepada status orang, profesi tertentu, , atau banyak orang yang telah tertentu.
Contoh : "Setiap pengemudi bus kota jurusan Blok M wajib .. ". "Setiap dokter wajib .."

9.4. Norma Sekali Berlaku dan Norma Seterusnya
Dari segi daya laku, norma dibedakan menjadi norma berlaku sekali dan selesai yakni norma yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, dan norma yang berlaku terus menerus yakni norma yang berlakunya terus menerus dan tidak terbatas, kecuali jika dicabut dengan peraturan baru yang sejajar atau lebih tinggi.
Norma yang berlaku hanya satu kali saja dan setelah itu selesai adalah norma penetapan atau norma yang menyatakan pencabutan atau perubahan atas peraturan perundang-undangan lain. Bandingkan undang-undang APBN yang setiap tahun ditetapkan dan setiap tahun pula tercabut dengan undang-undang APBN yang baru.

4.5. Norma Tunggal dan Norma Berpasangan
Norma tunggal adalah norma yang berdiri sendiri dan isinya hanya merupakan suatu suruhan (das Sollen), sedangkan norma berpasangan adalah norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila suatu norma tunggal tidak dipenuhi. Norma berpasangan ini biasanya mengandung sanksi sebagai pasangan norma tunggal dalam rangka penegakan hukum.

9.6. Aturan Hukum dan Norma Hukum (dalam peraturan)
Ada 4 masalah terkait dengan norma hukum, yakni:
1. aturan hukum dan norma hukum;
2. norma hukum sebagai perintah;
3. jenis norma hukum;
a. norma hukum sebagai norma perilaku;
b. norma hukum sebagai meta norma;
c. norma mandiri dan norma tidak mandiri;
4. perumusan norma hukum dalam aturan hukum
Ad. 1.
Aturan hukum pada dasarnya suatu bentuk pernyataan (uitspraak). Aturan hukum mengacu pada istilah norma hukum (rechtsnorm), sedangkan norma hukum mengacu pada proposisi suatu aturan hukum karena arti dari suatu kalimat atau pernyataan adalah sama dengan proposisi dari kalimat atau pernyataan tersebut. (Proposisi = rancangan usulan; ungkapan yang dapat dipercaya, disangsikan, disangkal atau dibuktikan benar tidaknya = diambil dari KBBI). Norma hukum mempunyai arti sebagai satuan bahasa yang lebih luas yakni aturan hukum.
Isi pengertian/intensi (begripsinhoud) dan lingkup pengertian/ekstensi (begripsomvang) dapat disusun dalam suatu norma hukum. Isi norma (norminhoud) adalah keseluruhan ciri unsur-unsur yang mewujudkan norma itu. Lingkup norma (normomvang) adalah wilayah penerapan (toepassingsgebied) norma yang bersangkutan. Arti suatu aturan hukum harus ditautkan dengan isi normanya. Dari instensi dan ekstensi di atas, terdapat 2 dalil, yakni:
"ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN"
"ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN"
Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. Jika hakim dalam penerapan norma hukumnya memperluas isi, maka yang berubah itu isinya, bukan aturan hukumnya. Yang terakhir ini sebagai interpretasi hakim (bisa penafsiran ekstensif atau restrriktif dengan caramengurangi atau menambah ciri-ciri).

Aturan Hukum


tanda

Norma Hukum

arti

Wilayah Penerapan

yang berarti



Dari skema di atas, dapat diambil contoh tentang norma hukum yang telah kita kenal dalam KUHP, misalnya delik biasa dan delik pemberatan (pencurian biasa dan pencurian pada malam hari atau pencurian disertai dengan kekerasan). Contoh di atas juga berlaku bagi aturan hukum yang tidak tertulis (sebagai aturan yang belum ditetapkan atau dipositifkan oleh pejabat yang berwenang). Mengenai aturan hukum yang tidak tertulis ini diperdebatkan apakah sebagai hukum positif atau tidak. Hal ini termasuk juga dipersoalkan mengenai putusan hakim yang tidak mendasarkan pada hukum positif.
Ad. 2
Prototipe (model awal sebagai contoh) norma hukum adalah "perintah" bagi setiap orang (umum) sebagai dasar penguat bagi pemerintah (penguasa) untuk menegakkan hukum. Jangkauan perintah untuk setiap orang (umum) harus dipenuhi bagi norma hukum.
Jika norma hukum sebagai perintah, maka adanya norma hukum itu harus tertulis karena terkait dengan seseorang yang memberi perintah dan yang diberi perintah. Norma hukum tidak tertulis tidak ada yang memberi perintah. Di samping itu, perintah berkaitan dengan yang dialamatkan dan yang mengalamatkan. Norma hukum harus sampai kepada yang dialamatkan (yang diperintah). Kadangkala norma hukum lebih dari perintah karena yang diberi perintah mengharapkan, di samping taat atas perintah, juga mengemban kewajiban terhadap orang lain yang terlibat dalam pergaulan sosial. Dari hal inilah norma hukum sebagai perintah dapat ditipikasi. Jadi, norma adalah norma sosial yang mengarahkan diri pada perbuatan mereka yang menjadi warga masyarakat tempat norma hukum berlaku. Secara umum orang mengatakan bahwa aturan-aturan hukum mengatur hubungan-hubungan pergaulan dan bagaimana antarmereka berperilaku. Norma hukum timbul dari kesadaran hukum para warganya.
Kita sepakat bahwa kepatuhan terhadap norma hukum lebih banyak paksaan daripada kepatuhan itu sendiri. Jadi, orang patuh semata-mata karena ia dipaksa untuk itu. Namun demikian, kita menyadari bahwa tidak semua norma hukum terdiri atas aturan perilaku sosial, tetapi ada jenis norma lain yang berkaitan dengan perilaku sosial warga masyarakat hukum, misalnya norma prosedur, norma kewenangan, norma peralihan, dan norma pengakuan. Yang terakhir ini disebut jenis metanorma. Norma perilaku diistilahkan "primary rules", sedangkan untuk meta norma diistilahkan "secondary rules".

Ad. 3
Berkaitan dengan norma perilaku, dibedakan antara norma primer yang memuat perintah perilaku dan norma sekunder yang menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan jika norma primer dilanggar.
Di bawah ini dibahas mengenai norma perilaku dan meta norma untuk menghindari kesalahpahaman pembedaan antara norma primer dan norma sekunder.

Ad. 3. a.
Perintah perilaku mewujudkan isi norma yang dapat menampilkan diri dalam berbagai wajah. Penggolongan isi norma (pada umumnya) adalah :
1) perintah (gebod), adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
2) larangan (verbod), adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;
3) pembebasan (vrijstelling, dispensasi), adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan;
4) izin (toestemming), adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
Empat perilaku di atas mempunyai hubungan satu sama lain yang juga dapat memperlihatkan hubungan logikal tertentu, yakni :
1) Perintah dan larangan saling mengecualikan atau keduanya terdapat pertentangan. Dalam logika, hubungan antara keduanya disebut kontraris yakni hubungan dua proposisi umum atau universal (dua-duanya berkenaan dengan kewajiban umum) yang berbeda dalam kualitasnya (yang satu berkenaan dengan melakukan sesuatu, yang lainnya berkenaan dengan tidak melakukan sesuatu).
2) Perintah mengimplikasikan izin. Jika orang mengemban kewajibkan untuk melakukan sesuatu, maka orang tersebut juga mempunyai izin untuk melakukan hal itu. Sebaliknya, larangan mengimplikasikan pembebasan. Jika orang mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, maka orang tersebut juga mempunyai izin untuk tidak melakukan sesuatu itu. Jadi, terdapat implikasi secara respektif antara perintah dan izin serta antara larangan dan dispensasi, artinya jika perilaku tertentu diperintahkan, maka orang itu juga mempunyai izin untuk berperilaku demikian, dan jika perilaku tertentu dilarang, maka orang itu juga dibebaskan dari keharusan untuk berperilaku demikian. Dalam logika, hubungan yang demikian disebut subalternasi yakni terdapat antara proposisi universal dan proposisi partikular (hubungan ini berkenaan dengan di satu pihak suatu kewajiban umum dan di lain pihak suatu kebolehan khusus) yang kualitasnya sama (melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu).
3) Antara izin dan dispensasi (pembebasan) tidak saling menggigit karena orang dapat mempunyai izin untuk melakukan sesuatu dan pada saat yang sama ia dapat mempunyai izin untuk tidak melakukan hal itu. Jika perilaku tertentu diperbolehkan, maka terdapat kemungkinan pada waktu yang bersamaan ia juga dibebaskan dari keharusan untuk berperilaku demikian. Namun tidak mungkin terjadi bahwa perilaku tertentu tidak diperbolehkan dan orang juga tidak dibebaskan (dari keharusan) untuk berperilaku demikian. Hubungan ini dalam logika disebut hubungan subkontraris.
4) Antara perintah dan dispensasi, seperti juga larangan dan izin, tidak dapat berlaku bersama-sama. Bukankah orang tidak dapat mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu, sedangkan ia juga diizinkan untuk tidak melakukan hal itu. Begitu juga orang tidak dapat mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, padahal pada saat yang sama ia juga diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Jadi, secara respektif antara perintah dan dispensasi serta antara larangan dan izin terdapat perlawanan. Jika perilaku tertentu diperintahkan maka orang tidak dapat dibebaskan darinya, dan jika perilaku tertentu dilarang maka orang tidak dapat memiliki izin untuk melakukan hal itu. Namun dapat terjadi bahwa berkenaan dengan perilaku tertentu tidak terdapat perintah atau dispensasi, atau tidak terdapat larangan atau izin. Hubungan ini dalam logika disebut hubungan kontradiksi.

perintah kontraris larangan


subalternasi kontradiksi subalternasi
izin subkontraris dispensasi

Ad. 3. b.
Di samping norma perilaku, terdapat kelompok besar norma yang menentukan sesuatu berkenaan dengan norma perilaku itu sendiri, yang disebut dengan metanorma. Ada 5 macam metanorma yakni :
1) norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut);
2) norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan);
3) norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman).
4) norma definisi; dan
5) norma penilaian.
Ad. 3. c.
Norma ini hanya dapat dikemukakan suatu contoh bahwa norma perilaku berupa larangan atau perintah merupakan norma mandiri. Dalam hal larangan dan perintah tersebut terdapat dispensasi atau izin, maka dispensasi dan izin adalah sebagai norma yang tidak mandiri karena sebagai penunjang norma mandiri.






NORMA-NORMA HUKUM


norma perilaku metanorma
norma primer (H) norma sekunder (H)
(berkenaan norma perilaku)


norma primer (S) norma sekunder (S)
(norma sanksi)

kewajiban umum kebolehan khusus


perintah larangan dispensasi izin

terhadapnya diarahkan untuk
tidak melakukan sesuatu
terhadapnya diarahkan untuk
melakukan sesuatu


1. norma pengakuan;
2. norma perubahan;
3. norma kewenangan;
4. norma definisi;
5. norma penilaian.

hukum publik: hukum perdata:
1. pembentukan UU; 1. norma kualifikasi;
2. kehakiman; 2. norma kewenangan;
3. pemerintahan 3. norma prosedural
Ad. 4
Berkenaan dengan aturan hukum yang terdiri atas norma hukum primer dan norma sekunder dapat muncul berbagai variasi. Norma primer dan sekunder dapat dirumuskan secara terpisah. Norma primer dapat memuat banyak unsur dan unsur-unsur tersebut dapat disusun secara kumulatif dan juga alternatif.
Penggunaan istilah untuk norma perintah dan larangan, juga pembebasan dan izin, sering mengalami kesulitan dalam menentukan diksi atau pilihan kata. Dalam beberapa ketentuan, sering tidak konsisten dalam penggunaannya.
Norma hukum diungkapkan dalam aturan hukum dengan banyak cara yang berbeda. Dari sudut pandangan teori hukum, ada usaha untuk membela pendapat bahwa norma hukum itu adalah perintah. Norma hukum tidak hanya memainkan peranan dalam hubungan antara pemberi perintah dan penerima perintah, melainkan mempunyai jangkauan yang lebih luas. Norma hukum adalah norma sosial yang hidup dalam masyarakat dan para para justisiabel mempertautkan harapan-harapan, terlepas apakah aturan hukum itu secara langsung ditujukan kepada mereka atau tidak. Aturan hukum harus dirumuskan dalam bentuk sintaksis yang tepat agar tidak menimbulkan penafsiran karena aturan hukum akan dibaca dalam optik yang berbeda.
Yang kita kenal selama ini, ada beberapa tipologi norma, dan hal ini dapat dibandingkan dengan norma di atas. Ada tiga macam norma yang kita kenal, yaitu:
1) Norma Tingkah Laku, yang terdiri atas :
a. perintah;
b. larangan;
c. kebolehan; dan
d. pembebasan;
2) Norma Kewenangan/Kompetensi; dan
3) Norma yang Mengubah Norma.
Norma kewenangan/kompetensi, yaitu, norma yang memberi status, misalnya, norma kewenangan yang menentukan kecakapan atau kemampuan bertindak dan norma kewenangan untuk mewakili subyek hukum (biasanya dalam hukum keperdataan). Di samping itu, ada pula norma kelembagaan atau organisasi, misalnya, mengenai pendirian suatu organisasi tertentu, dan kewenangan mewakili organ pemerintah.
Norma kewenangan/kompetensi meliputi pula norma yang memberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hubungan hukum oleh subyek hukum, misalnya, norma kewenangan yang menentukan hubungan hukum yang dapat dilakukan oleh subyek hukum (dalam hukum keperdataa), atau norma atribusi dan delegasi kewenangan di bidang hukum publik.

Norma yang mengubah norma, dalam peraturan perundangundangan telah kita kenal, misalnya, adanya undangundang perubahan (baik sebagian atau keseluruhan) atau undangundang pencabutan.
Contoh : Norma Tingkah Laku
Pasal 10
Setiap pegawai Lembaga Administrasi Negara wajib mengenakan pakaian dinas dan seragam pada setiap hari kerja dan masuk kantor.
Frasa bergaris bawah = subyek norma
Kata bercetak miring = operator norma
Frasa bergaris ganda = obyek norma
Frasa bercetak biasa = kondisi norma

10. Pengacuan
Dalam menyusun suatu peraturan, tidak bisa dihindari adanya ketentuan yang mengacu kepada ketentuan lainnya, baik mengacu pada peraturan lain, buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, maupun rincian pada pasal atau ayat. Pengacuan dimaksudkan untuk lebih menyederhanakan penyusunan norma yakni tanpa mengulang kembali penulisan norma atau rumusan yang diacu, tetapi hanya menyebut peraturan, buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, maupun rincian pada pasal atau ayat.
Frasa yang digunakan untuk mengacu adalah frasa ".. sebagaimana dimaksud dalam .". Penggunaan frasa tersebut sekadar mempermudah mengingat dan lebih mudah merumuskan norma secara konsisten, daripada menggunakan frasa lain, misalnya, "tersebut dalam", ‘tersebut pada", "sesuai dengan", "menurut", "sebagaimana dimaksud pada", "seperti dimaksud dalam", "seperti halnya", "seperti mendasarkan pada", "yang mendasarkan pada", dll. Ada beberapa peraturan yang membedakan penggunaan "pada" dan "dalam" untuk pengacuan yang menggunakan frasa "sebagaimana dimaksud ..". Digunakan "pada" apabila pengacuan dilakukan untuk ayat, sedangkan "dalam" untuk pengacuan pasal dengan alasan bahwa pengacuan ayat dengan menggunakan "pada" diartikan untuk lingkup lebih sempit dibanding substansi pasal.
Jika pengacuan dilakukan lebih dari satu peraturan, buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, maupun rincian pada pasal atau ayat, maka pengacuan tersebut harus secara satu persatu disebutkan, walaupun yang diacu tersebut berurutan angkanya.
Contoh : (4) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 berlaku selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
11. Penggunaan Kata atau Frasa Bahasa Asing
Kesulitan mencari padanan (yang pas) dalam bahasa Indonesia untuk suatu kata atau frasa bahasa asing karena sifatnya yang sangat teknis yang harus dituangkan dalam peraturan diperbolehkan dengan syarat bahwa penyerapan terebut disesuaikan dengan ejaan kaidah bahasa Indonesia baku.
Dalam hal ditemukan padanan kata bahasa Indonesia atas suatu kata atau frasa bahasa asing, namun padanan tersebut masih kurang pas, diperbolehkan untuk menempatkan kata atau frasa asing atau bahasa Indonesia tersebut diletakkan di antara tanda baca kurung (.) yang ditempatkan dalam Penjelasan Pasal, contoh :
a. penurunan nilai uang (devaluasi); atau devaluasi (penurunan nilai uang)
b. devisa (alat pembayaran luar negeri); atau alat pembayaran luar negeri (devisa)
c. penggabungan (merger)
Kata atau frasa bahasa asing dapat ditempatkan dalam substansi, namun di dalam Penjelasan Pasal dijelaskan arti kata yang bersangkutan, misalnya, "Merger dapat dilakukan ." Penjelasan : Yang dimaksud dengan "merger" dalam ketentuan ini adalah .
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak digunakan dan telah disesuaikan dengan ejaan bahasa baku dapat digunakan jika kata atau frasa tersebut :
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat jika dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

12. Penggunaan kata "Peraturan" dan "Keputusan"
Orang sering bertanya, apa perbedaan istilah keputusan dan peraturan? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan; atau segala putusan yang telah ditetapkan setelah hal tersebut dipertimbangkan dan dipikirkan. Di dalam ilmu perundang-undangan, keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya. Keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu sering orang menyebut sebagai penetapan (beschikking). Istilah putusan juga telah dikenal dalam dunia peradilan yang dikenal dengan vonis yakni pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk menentukan terdakwa atau tergugat bersalah atau tidak. Yang terakhir ini bukan lingkup pembahasan dalam ilmu perundang-undangan.
Keputusan pejabat yang selama ini kita pahami terdiri dari 2 keluaran yakni keputusan yang berupa pengaturan dan keputusan yang berupa penetapan. Pemahaman ini dicetuskan oleh Prof. Dr. A. Hamid S Attamimi untuk menghindari istilah "peraturan" (sebagai nomenklatur tersendiri) yang dalam perjalanan sejarah pernah disalahgunakan sebagai produk kebijakan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan di atasnya (baca beberapa Peraturan Presiden tahun 1959-an yang sebagian telah dinyatakan tidak berlaku).
Keputusan yang berupa pengaturan dan penetapan, dilihat dari format dan isi atau substansi keduanya memang berbeda (contoh terlampir). Penetapan pada dasarnya tidak termasuk dalam lingkup peraturan perundang-undangan dalam arti bahwa isi atau substansi keputusan yang dikeluarkan pejabat tidak mengikat umum, tetapi mengikat individu atau kelompok tertentu di lingkungan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut (itu pun berlaku hanya sekali dan hanya pada saat itu saja). Sekali lagi, pengikatan individu dan kelompok tertentu tersebut menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak mengikat umum. Dengan demikian, pengertian kata "umum" sudah jelas dari gambaran tersebut yakni siapa saja di luar lingkungan kelompok tertentu.
Pembahasan selanjutnya dibatasi pada keputusan yang berupa pengaturan yang dalam RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diputuskan bahwa keputusan yang berupa pengaturan disebut "peraturan" sebagai nomenklatur untuk membedakan "keputusan". Dengan demikian, yang kita kenal selama ini dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota berubah menjadi Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
Sebagai salah satu instrumen hukum, keberadaan peraturan (peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati/walikota) masih sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya yang secara jelas mendelegasikan. Bagaimana jika pendelegasian tersebut tidak jelas atau sama sekali tidak ada delegasian dari peraturan di atasnya, tetapi menteri/gubernur/bupati/walikota memerlukan pengaturan? Kemandirian menteri/gubernur/bupati/walikota untuk mengeluarkan suatu peraturan atas dasar suatu kebijakan, bukan atas dasar pemberian kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan selama ini diperbolehkan. Tindakan menteri/gubernur/bupati/walikota untuk mengeluarkan peraturan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.
Jenis Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota telah disebut secara jelas dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :

Pasal 7


(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, gubernur, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Materi muatan Peraturan Menteri adalah materi yang diperintahkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Demikian pula peraturan gubernur/bupati/walikota adalah materi yang diperintahkan oleh peraturan di atasnya.
RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 (Tap MPR). Pasal 4 angka 4 Tap MPR tersebut menentukan bahwa Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Secara tersirat Tap MPR tersebut mengamanatkan dibentuknya suatu undang-undang untuk menentukan tata urutan peraturan perundang-undangan, termasuk pula pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

13. Prinsip dan Asas Pembentukan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
Jika menteri ingin menuangkan kebijakan dalam suatu Peraturan Menteri/gubernur/bupati/walikota, maka yang perlu diperhatikan adalah prinsip pemberian delegasian pengaturan dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Yang harus diperhatikan adalah lingkup pengaturan yang diperintahkah agar pengaturannya tidak melebar melampaui kewenangan yang diberikan.
Prinsip tersebut di atas dapat dijadikan asas atau patokan dalam menyusun Peraturan Menteri, di samping juga asas-asas lain yang secara umum telah dianut oleh beberapa negara, termasuk Indonesia, misalnya (diambil sebagian dari buku Van der Vlies):
1. asas tujuan yang jelas;
2. asas organ atau lembaga yang tepat;
3. asas perlunya peraturan;
4. asas dapat dilaksanakan;
5. asas perlakuan yang sama dalam hukum;
6. asas kepastian hukum; dan
7. asas tentang terminologi dan sistematika yang benar.
Di dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan dalam Pasal 5 sebagai berikut:

Pasal 5


Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi :
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Di samping asas-asas di atas, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus diperhatikan mengenai materi muatan yang akan dituangkan dalam peraturan tersebut. Setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan tersendiri yang biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Di dalam Pasal 6 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan sebagai berikut:


Pasal 6


(1) Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas :
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Selain prinsip dan asas di atas, dalam membentuk Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota perlu diperhatikan landasan yuridis yang jelas karena tanpa landasan atau dasar yuridis yang jelas, Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dengan demikian, Peraturan Menteri yang dibentuk harus dapat menunjukkan dasar hukum apa yang dijadikan landasan pembentukannya. Makna tata urutan peraturan perundang-undangan terkait dengan dasar yuridis pembentukan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dalam arti bahwa hanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat dapat dijadikan landasan atau dasar yuridisnya. Dengan demikian, Peraturan Daerah tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan Menteri. Di dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan mengenai tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan yang kekuatan hukumnya sesuai dengan hierarki urutannya. (lihat Pasal 7 di atas):
Dalam pembentukan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, berlaku prinsip bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah. Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori). Dalam hal peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Jika peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis). Pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa lex posterior derogat priori dan lex specialis derogat lex generalis didasarkan pada hal yang sejenis, dalam arti bahwa bidang hukum yang mengatur sumber daya alam, misalnya, tidak boleh mengesampingkan bidang hukum perpajakan. Yang dapat mengesampingkan bidang hukum perpajakan tersebut adalah bidang hukum perpajakan lainnya yang ditentukan kemudian dalam peraturan. Dengan demikian, pembentuk peraturan (perancang) dituntut untuk selalu melakukan tugas pengharmonisan dan sinkronisasi dengan peraturan yang ada dan/atau terkait pada waktu menyusun peraturan.
Yang penting untuk dipahami oleh pembentuk peraturan adalah mengenai materi muatan peraturan. Materi muatan terkait erat dengan jenis peraturan perundang-undangan dan terkait dengan pendelegasian pengaturan. Selain terkait dengan jenis dan delegasian, materi muatan terkait dengan cara merumuskan norma. Perumusan norma Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota harus ditujukan langsung kepada pengaturan lingkup bidang tugas Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang berasal dari delegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tetap pula memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi tingkatannya.

14. Implementasi Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota
Orang jangan diberikan kesan oleh pembentuk Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota bahwa pembentuknya senang dengan kuantitas Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang dihasilkan, namun Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota tersebut sama sekali tidak dapat dilaksanakan. Asas dapat dilaksanakannya Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota (lihat asas di atas) terkait dengan kesiapan departemen/dinas secara nyata untuk melaksanakan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang dibentuknya. Jangan sampai terjadi bahwa keinginan membentuk Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota hanya didasarkan pada nilai kuantitas yang dihasilkan sebagai keinginan untuk selalu melakukan tertib perkantoran dan tertib administrasi serta tertib lainnya yang sebetulnya tidak perlu, melainkan bagaimana Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota tersebut dilaksanakan dan sekaligus ditegakkan.
Pada saat Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai keinginan untuk mengatur sesuatu ke dalam Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, maka hal pokok yang diperhatikan adalah sumber daya manusia (aparatur) (SDM) dan sumber dana yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota tersebut harus tersedia atau yakin akan disediakan. Jika belum, maka pembentukan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota ditunda dulu atau jika Rancangan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota telah dipersiapkan, maka pembahasannya yang ditunda. Kebutuhan dana biasanya terkait dengan pengaturan mengenai pengadaan teknologi canggih dalam mempermudah penyelenggaraan administrasi sebagai suatu kebijakan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Kebutuhan pengaturan tidak bisa ditunda dalam hal pengaturan tersebut memang secara nyata diperintahkan langsung oleh peraturan di atasnya.
Pelaksana Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota adalah Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dan jajarannya dalam rangka menegakkan Peraturan Menteri tersebut. Hal ini terkait pula dengan SDM yang disediakan Departemen/Dinas, baik kuantitas maupun kualitasnya. Keinginan menegakkan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan prinsip good governance yang pada saat ini selalu diharapkan oleh masyarakat untuk segera diwujudkan, terutama dalam memberantas KKN. Dengan demikian, asas organ yang tepat dalam melaksanakan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota perlu mendapat perhatian pembentuk Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
Di samping tersedianya SDM, pengaturan yang adil dan pengaturan yang nondiskriminasi merupakan salah satu kemudahan dilaksanakannya suatu Peraturan Menteri. /Gubernur/Bupati/Walikota Jadi setiap membentuk Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, hak asasi manusia yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus selalu menjadi acuan Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Pembedaan perlakuan terhadap pegawai yang didasarkan pada suku, ras, status, gender, dan agama misalnya, justru akan menimbulkan kontra aksi terhadap Peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota yang dibentuk. Peraturan Menteri yang dibentuk harus dapat mengayomi semua pegawai dan masyarakat yang memerlukan pelayanan yang heterogen sifatnya dengan cara mengadakan suatu norma-norma pengecualian yang baik tanpa merugikan semua pihak, baik yang mayoritas maupun yang minoritas.



DAFTAR BACAAN
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan di Indonesia, Ind. Hillco, Jakarta, 1995
Friedman, Lawrence M., Hukum Amerika sebuah Pengantar, Second Edition, PT. Tatanusa
Hamid S. Attamimi, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-dasar Pembentukannya – kumpulan kuliah), Sekretariat Konsorsium Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1996
Inge van der Vlies, Handboek van Wetgeving, Zwolle
JJH Brugging, Refleksi tentang Hukum, Alih Bahasa : Sidharta.
Seminar Hukum Nasional VII, Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1999
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 dan Tahun 2003
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Tidak ada komentar: