Jumat, 16 Mei 2008

LOMBA BIKIN POSTER "HAM & POLMAS"

P E N G U M U M A N


PENDAHULUAN

Sejak diberlakukannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri senantiasa menggulirkan ide - ide sesuai dengan tuntutan reformasi dalam mewujudkan demokratisasi, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, menjunjung tinggi HAM dalam penyelengaraan fungsi kepolisian yang profesional dan modern.

Perpolisian modern telah diterapkan di lingkungan Polri dalam bentuk Perpolisian Masyarakat (Polmas). Polmas ini sendiri disahkan dengan Surat Keputusan kapolri No. Pol : Skep/ 737/ X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat.

Seiring dengan sambutan masyarakat luas terhadap strategi Polmas ini, di lapangan masih ditemukan kenyataan bahwa tidak sedikit oknum Polisi yang masih berwatak militeristik, cenderung menyalahgunakan wewenang hingga melakukan tindakan pelanggaran HAM seperti penyiksaan pada pelaku tindak kejahatan serta tidak mengindahkan hak-hak tersangka. Fenomena kekerasan terhadap tersangka menandakan polisi belum memahami makna ‘kekerasan’ dalam menjalankan tugasnya, dan memperlakukan tersangka sebagai obyek penyidikan, bukan subyek penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Laporan-laporan dari jaringan LSM dan Lembaga-Lembaga Bantuan Hukum Nasional setidaknya menyiratkan bahwa praktek tersebut terjadi di level Polsek dan Polres yang dilakukan oleh Bintara dan Perwira Pertama. Hal ini tidak saja mencederai reformasi Polri, tapi juga dapat memperlambat laju percepatan strategi Polmas yang sedang dilaksanakan.

Untuk mendukung percepatan strategi Polmas dan HAM Polri diperlukan sebuah rencana sosialisasi yang komphrehensif. Salah satu diantaranya, sekaligus juga untuk menyambut Hari Bhayangkara ke 62 yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli 2008, Polri akan mengadakan lomba Poster Polmas dan HAM yang diharapkan dapat menjadi media sosialisasi Polmas dan HAM selain tujuan utamanya yaitu mendukung percepatan implementasi Strategi dan Kebijakan Kapolri dalam Perpolisian masyarakat.


TEMA KEGIATAN

“LOMBA POSTER POLMAS DAN HAM POLRI”

Poster Polmas dan HAM Polri ini, dikemas dalam bentuk lomba secara nasional dengan target peserta diutamakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum dan polisi.
Syarat Poster secara umum :
1. Mudah dilihat.
2. Menarik dan berwarna.
3. Terstruktur.
4. Komunikatif dan informatif.
5. Mudah difahami.
6. Mengikuti persyaratan.
SYARAT TEKNIS POSTER

A. Tema Poster

1. Poster HAM Polri

Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini:

a) Hak-hak Tersangka Pada Saat Penangkapan:

 hak untuk diam
 hak untuk menanyakan surat perintah penangkapan
 hak untuk mengetahui alasan penangkapan
 hak untuk diberitahukan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
 hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah
 hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik
 hak untuk memilih dan berkonsultasi dengan penasehat hukum tanpa intervensi
 hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan baik oleh masyarakat maupun petugas
 hak untuk mengajukan keluhan tentang penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi kepada yang berwenang

b) Hak-hak Tersangka Saat Pemeriksaan:

 hak atas perlakuan asas praduga tak bersalah
 hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya
 hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
 hak untuk mendapat bantuan juru bahasa
 hak untuk didampingi dan memilih sendiri penasehat hukumnya
 hak atas privasi/kebebasan dan keamanan serta keselamatannya
 hak untuk bebas dari semua bentuk kekerasan oleh petugas
 hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi atau dengan cara merendahkan martabat

c) Hak-hak Tersangka Pada Saat Penahanan:

 Hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
 Hak untuk berhubungan atau berkonsultasi dengan penasehat hukum
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga,dokter pribadi dan rohaniawan
 Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yg mempunyai hubungan kekeluargaan dengannya untuk mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau untuk mendapatkan bantuan hukum.
 Berhak untuk dibebaskan bila penahanan tidak cukup bukti
 Diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, diperbudak, diperlakukan dengan kejam, direndahkan martabatnya dan tidak mendapatkan ancaman.
 Memperoleh fasilitas penahanan yang baik, makanan yang sehat dan perawatan medis yang cukup




d) Hak-hak Khusus Anak Pada Saat Penangkapan dan Penahanan:

 Berhak untuk diam;
 Hak untuk segera diberitahukan kepada orang tua/wali tentang penangkapan tersebut;
 Hak untuk diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak
 Hak penyediaan petugas pendamping khusus
 Hak penyediaan sarana dan prasarana khusus
 Hak untuk mendapat jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga
 Hak perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi
 Pejabat yang berkepentingan mempertimbangkan segera tentang kemungkinan untuk dibebaskan;
 Hubungan antara Polisi dan tersangka (anak-anak) ditangani sedemikian rupa untuk menghormati status hukum anak-anak dan menghindari tindakan yang menyakitkan;
 Menghargai hak privasi;

e) Hak-hak Khusus Perempuan Pada Saat Penangkapan dan Di Tahanan:

 Hak untuk ditangani oleh polisi wanita;
 Hak untuk dipisahkan dari tahanan tersangka pria;
 Hak untuk diberikan perlakuan khusus apabila dalam keadaan hamil/ menyusui
 Hak untuk mendapatkan keperluan khusus untuk perempuan (pembalut dll )

f) Tiga Prinsip Dasar Penegakkan Hukum:

 LEGALITAS
- Apakah tindakan saya (sebagai polisi) ada dasar hukumnya;
- Apakah saya bertindak sesuai dengan hukum / peraturan per-UU.
 NESESITAS
- Apakah tindakan saya seperti ini diperlukan;
- Apakah tindakan saya seperti ini mutlak diperlukan.
 PROPORSIONALITAS
- Apakah tindakan saya tidak berlebihan;
- Apakah tindakan saya tidak ada cara lain;
- Apakah tindakan saya masuk akal;
- Apakah tindakan saya sudah yang paling ringan.

g) No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

 Seorang saksi dan korban berhak:
(1) Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
(2) Memberikan keterangan tanpa tekanan;
(3) Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
(4) Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
(5) Mendapatkan identitas baru;
(6) Mendapatkan tempat tinggal baru;
(7) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(8) Bantuan medis (khusus korban HAM berat);
(9) Bantuan rehabilitasi Psiko-sosial (khusus korban HAM berat).

 Seorang saksi dan korban tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

 Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

h) UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT:

 KDRT merupakan tindakan kriminal
 KDRT mencakup tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi
 Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga
 KDRT bukan lagi pandangan sebagai masalah domestik
 Ruang lingkup kekerasan seksual, meliputi kekerasan seksual terhadap orang yang tinggal di tempat tinggal yang sama.

Hak-hak korban KDRT:

• Hak perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pemerintah perlindungan dari pengadilan
• Hak pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
• Hak penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
• Hak pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
• Hak pelayanan bimbingan sosial.

2. Poster Polmas Polri

Poster yang akan dilombakan dapat mengambil salah satu tema di bawah ini;

1. Pengertian Polmas secara Falsafah

yang menekankan hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun serta saling menghargai antara Polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

2. Pengertian Polmas secara Startegi

program yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam mencegah dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang dapat menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat dengan maksud untuk mengurangi kejahatan dan rasa takut akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.



3. Tujuan dari Polmas

Terwujudnya kerjasama Polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka menciptakan ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat.

4. Sasaran dari Polmas

Membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam mencegah dan mengatasi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketentraman warga setempat.

B. Format dan Jumlah Poster

1. Dibuat dalam kertas ukuran 70 x 50 cm, jenis kertas dan metode gambar bebas (menggunakan cat warna/crayon/pensil warna/spidol/komputerisasi).
2. Bagi yang menggunakan komputer, desain poster dibuat dalam format JPG, BMP, GIF, TIFF minimal 500 dpi dikirim dalam bentuk CD disertai print out pada kertas berukuran 21 x 30 cm (A4); satu halaman penuh, tanpa batas tepi.
3. Desain dibuat menarik dan berwarna, jumlah warna bebas.
4. Tidak diperkenankan terdapat tempelan – tempelan kertas / sejenisnya pada karya poster tersebut.
5. Diberi judul dan memuat data lengkap peserta dibalik karya poster.

C. Syarat dan Ketentuan Lomba

a. Lomba diadakan mulai tanggal 1 – 31 Mei 2008
b. Karya poster dikumpulkan ke panitia lomba poster melalui email ke atau pos paling lambat tanggal 31 Mei 2008 (Cap Pos) ke :
Sekretariat Lomba Poster Polri, dengan alamat:
Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri)
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
Telp: 021-7218421 / 7218437
c. Karya poster yang menang akan diumumkan bersamaan dengan ulang tahun Polri ke-62 tanggal 1 Juli 2008.

D. Persyaratan Peserta

1. Peserta lomba poster adalah kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum dan polisi.
2. Peserta dapat berkelompok 2 – 4 orang atau perorangan.
3. Masing – masing peserta hanya boleh mengirim maksimal 3 (tiga) buah poster untuk setiap tema.
4. Peserta belum pernah mempresentasikan karya yang sama pada lomba lain atau mempublikasikannya dalam bentuk apapun.

E. Hadiah Bagi Pemenang

1. Masing – masing pemenang pertama akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp.10,000,000.-* (Sepuluh Juta Rupiah) dan piagam Polri.
2. Masing – masing pemenang kedua akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp.5,000,000.-* (Lima Juta Rupiah) dan piagam Polri.
3. Masing – masing pemenang ketiga akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2,500,000.-* (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan piagam Polri.
* Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang.

F. Nama – Nama Juri Lomba

1. Effendi Ghazali* - Pakar Komunikasi
2. Marco Kusumajaya* - Ketua Dewan Kesenian Jakarta
3. Joseph Adi Prasetyo* - Komisioner Komnas HAM
4. Irjen. Pol. Drs. Aryanto Sutadi, MSc - Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri
5. Zumrotin Susilo - Konsultan Community Engagement IOM


Informasi Tambahan :

1. Poster dan hak publikasi poster yang dikirim sepenuhnya menjadi milik Polri, serta menggunakan karya poster tersebut dimanapun dan kapanpun untuk kepentingan Polri.
2. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
3. Pajak hadiah ditanggung oleh masing – masing pemenang.
4. Para pemenang akan dihubungi langsung oleh Panitia Lomba Poster Polri untuk proses selanjutnya.
5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Lomba Poster Polri di :

- Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Div Humas Polri) – Telp: 021-7218421 / 7218437
- Kompol. Sonny Setiawan – HP : 081510030324
- Roy Sudjatmiko – HP : 0811190983
- Faris Aidid – HP : 08111550348
- e-mail : divhumas@polri.go.id Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Drs. R. Abubakar Nataprawira. menyatakan dalam jumpa pers Jum’at siang (02/05) sebanyak 40 orang pejabat Polri mendapatkan mutasi dalam jabatan baru.
Mutasi jabatan dalam institusi Polri merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran diwilayah tugas yang baru (tour of duty and tour of area), salah seorang yang mendapatkan mutasi sesuai dengan telegram Kapolri No.Pol. :TR/183/V/2008 tanggal 1 Mei 2008 tentang mutasi jabatan Polri tersebut adalah Brigjen Pol. Drs. Anton Bachrul Alam. Jenderal berbintang satu itu akan menempati posisi baru sebagai Kapolda Kalimantan Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri.
Kepala Divisi Humas Polri juga menyebutkan beberapa nama yang menempati jabatan baru seperti, Irjen Pol. Drs. Gregorius Mere sebagai Wakil Sementara Kalakhar BNN, sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Paulus Purwoko menempati jabatan Wakabareskrim yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol. Drs. Gregorius Mere.
Selanjutnya Pejabat memasuki masa pensiun antara lain Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Max Donald Aer, Brigjen Pol. Drs. Wenny Warrouw yang sebelumnya menjabat Dir/II Eksus Bareskrim Polri, serta Kapolda NTT Brigjen Pol. Drs R.B. Sadarum SH. Pelaksanaan Serah terima jabatan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.(hms Polri)

Tidak ada komentar: