Rabu, 28 Mei 2008

PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN

PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN*

oleh : paank.swby.

I. Pendahuluan

Penegakan hukum tidak identik dengan penerapan undang-undang, melainkan sarat dengan muatan perilaku sehingga menjadi variable. Maka dari itu nilai-nilai sosial budaya dan setiap perilaku manusia perlu diperhatikan dalam upaya penegakan hukum.

Faktor nilai-nilai sosial budaya dan perilaku serta sikap manusia perlu diperhatikan untuk memperoleh gambaran yang lebih benar mengenai hukum dan upaya penegakannya. Oleh karenanya hukum harus dipandang sebagai suatu sistem, yang terdiri dari struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Perundang-undangan (legal substance) memang merupakan unsur sistem hukum, akan tetapi sistem hukum itu tidak terdiri dari perundang-undangan belaka melainkan juga termasuk struktur hukum (legal structure) yaitu lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif. Budaya hukum (legal culture) berupa sikap manusia terhadap hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Dengan kata lain budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum sistem hukum itu sendiri tidak akan berdaya, seperti ikan mati yang terkapar di keranjang bukan seperti ikan hidup yang berenang di lautnya (a dead fish lying in a basket, not a living fish swimming in its sea).[1]

Hukum berfungsi mengatur, juga berfungsi sebagai pemberi kepastian, pengamanan, pelindung dan penyeimbang, yang sifatnya dapat tidak sekedar adaptif, fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Potensi hukum ini terletak pada dua dimensi utama dari fungsi hukum yaitu fungsi preventif dan fungsi represif.[2]

Fungsi preventif yaitu fungsi pencegahan, yang dituangkan dalam bentuk pengaturan pencegahan yang pada dasarnya merupakan disain dari setiap tindakan yang hendak dilakukan masyarakat yang meliputi seluruh aspek tindakan manusia, termasuk resiko dan pengaturan prediktif terhadap bentuk penanggulangan resiko itu. Sedangkan represif adalah fungsi penanggulangan, yang dituangkan dalam bentuk penyelesaian sengketa atau pemulihan terhadap kerusakan keadaan yang disebabkan oleh resiko tindakan yang terlebih dahulu telah ditetapkan dalam perencanaan tindakan itu.

Tindak pidana lingkungan dapat dikategorikan sebagai administrative penal law atau public welfare offences yang memberikan kesan ringannya perbuatan tersebut. Dalam hal ini fungsi hukum pidana bersifat menunjang sanksi-sanksi administratif untuk ditaatinya norma-norma hukum administrasi. Dengan demikian keberadaan tindak pidana lingkungan sesungguhnya bergantung kepada hukum lain. Kondisi semacam itu wajar, namun mengingat betapa pentingnya lingkungan hidup yang sehat dan baik yang bersifat antroposentris maupun ekosentris, maka ketentuan khusus (specific crimes) perlu dilengkapi tindak pidana lingkungan yang bersifat umum dan mandiri terlepas dari hukum lain (generic crimes).

Kerugian dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya yang bersifat nyata tetapi juga yang bersifat ancaman kerusakan potensial, baik terhadap lingkungan hidup maupun kesehatan umum. Hal ini disebabkan karena kerusakan tersebut seringkali tidak seketika timbul dan tidak dengan mudah pula untuk dikuantifikasi. Sehubungan dengan itu generic crimes yang relatif berat sebaiknya dirumuskan sebagai tindak pidana materil, dalam hal mana akibat merupakan unsur hakiki yang harus dibuktikan. Namun untuk tindak pidana yang bersifat khusus (specific crimes) yang melekat pada hukum administratif yang relatif lebih ringan, maka perumusan yang bersifat formal tanpa menunggu pembuktian akibat yang terjadi dapat dilakukan.

Pengaturan generic crimes yang bersifat delik materil diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 dalam pasal 41, 42. Sedangkan specific crimes diatur dalam pasal 43 dan 44 yang bersifat delik formal. Di samping itu diatur pula tentang corporate crimes dan corporate criminal liabilty diatur pada pasal 45, 46 dan 47. Sedangkan dalam pasal 48 dinyatakan dengan tegas bahwa semua ketentuan pidana tersebut adalah merupakan kejahatan.

Penegakan hukum pidana lingkungan, mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam pemidanaan, yaitu : Pertama, Untuk mendidik masyarakat sehubungan dengan kesalahan moral yang berkaitan dengan perilaku yang dilarang, Kedua, Mencegah atau menghalangi perilaku potensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup.

Dalam hal ini benar-benar harus dipertimbangkan bahwa pelaku harus diberi tindakan untuk mengganti sepenuhnya keuntungan ekonomis yang diperoleh pelaku sebagai hasil tindak pidananya dan mengganti sebahagian dan seluruhnya biaya-biaya penyidikan dan perbaikan kembali dari berbagai kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pelaku.

Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdayaguna bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum yang tercapai suatu keadilan.[3]

Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan. Hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan.[4] Barangsiapa merusak lingkungan harus dihukum : Setiap orang yang merusak lingkungan harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang merusak. Jika kita menghukum orang yang telah merusak lingkungan, maka pada saat yang sama kita melindungi pelestarian lingkungan itu. Dengan demikian kita memelihara struktur ekonomi sosial masyarakat. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualistis dan tidak menyamaratakan.

Berdasarkan pendapat tersebut di atas maka hukum tidak dapat kita tekankan pada suatu nilai keadilan saja, tetapi harus berisikan nilai kegunaan/manfaat dan kepastian, misalnya apa yang kita rasakan adil belum tentu berguna/bermanfaat, begitu juga sebaliknya. Kita tidak dapat menilai sahnya suatu hukum dari sudut keadilan atau kepastian hukumnya, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai kegunaan/manfaat dalam masyarakat.[5] Seandainya dalam penegakan hukum pidana lingkungan, kita lebih cenderung berpegang pada nilai keadilan, maka sebagai nilai ia segera menggeser nilai-nilai kepastian dan kegunaan. Maka dalam hal ini, upaya penegakan hukum itu perlu adanya keserasian dan keseimbangan dari ketiga nilai hukum tersebut. Kesenjangan yang terjadi diantara ketiga nilai tersebut akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kondisi yang diresahkan masyarakat saat ini tidak semata-mata terletak pada ketidakpuasan terhadap praktek peradilan, tetapi justru ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dalam arti luas, yaitu penegakan seluruh norma/tatanan kehidupan bermasyarakat. Bahkan, dapat dikatakan bahwa ketidakberesan (ketidakbenaran, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, praktek pilih kasih dan sebagainya) di bidang politik, sosial ekonomi, dan sebagainya. Inilah yang justru paling meresahkan masyarakat.[6] Diharapkan penegakan hukum pidana lingkungan harus dapat memperhatikan berbagai nilai dasar hukum, substansi, struktur dan budaya hukum.

II. Ruang Lingkup Hukum Pidana Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang tindak pidana dalam pasal 41 sampai dengan pasal 48. Disamping undang-undang ini, ada pula perundang-undangan pidana lingkungan yang diatur dalam undang-undang sektoral, yaitu antara lain:

- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

- Undang-Undang Nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.

- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (disebut Undang-Undang Konservasi Hayati).

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

III. Asas-Asas Umum dalam Hukum Pidana Lingkungan Hidup

Asas-asas umum yang berlaku dalam hukum pidana lingkungan antara lain dikemukakan oleh Muladi sebagai berikut[7] :

1. Asas legalitas (principle of legality)

Asas ini tekandung di dalamnya asas kepastian hukum dan kejelasan dan ketajaman dalam merumuskan peraturan hukum pidana, khususnya sepanjang berkaitan dengan definisi dari kejahatan lingkungan dan sanksi yang perlu dijatuhkan agar sipelaku mentaati normanya. Dalam hal ini terkait akurasi proses kriminalisasi dengan segala persyaratannya. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah adanya korban, dan kerugian yang jelas dalam rumusan norma hukumnya.[8]

2. Asas pembangunan berkelanjutan (sustainable development)

Asas ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi jangan sampai mengorbankan hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan baik.[9]

3. Asas pencegahan (the precautionary principle)

Asas ini mengaskan bahwa apabila terjadi bahaya atau ancaman terjadinya kerusakan yang serius dan irreversible maka kekurang sempurnaan kepastian ilmiah jangan dijadikan alasan untuk menunda cost effective measures dalam rangka mencegah terjadinya degradasi lingkungan hidup.

4. Asas pengendalian (principle of restraint)

Asas ini merupakan salah satu syarat kriminalisasi yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan apabila sanksi-sanksi perdata dan sanksi administrasi dan sarana-sarana lain ternyata tidak tepat dan tidak efektif untuk menangani tndak pidana tertentu. Dalam hukum pidana dikenal asas subsidiaritas atau “ultima rasio principle” atau asas “ultimum remedium”.

Pelaksanaan peradilan administrasi dan hukum pidana (double sanctioning) tidak akan merupakan nebis in idem untuk itu sebaiknya dilakukan setelah mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku dan berat ringannya kerusakan terhadap lingkungan akibat tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal ini keberadaan PNS mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana lingkungan.

IV. Subjek dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Rumusan Tindak Pidana Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 selalu diawali dengan kata-kata “barangsiapa”. Hal ini dapat ditafsirkan sama dengan pengertian “orang”. Namun, dalam pasal 1 butir 24 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah “perseorangan dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum”.

Dilain pihak, dapat ditemukan pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain.[10] Baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, yang bertindak dalam badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.[11] Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa subjek yang dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana lingkungan adalah orang dan korporasi (badan hukum) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Hal ini berarti tuntutan pidana harus mencantumkan pasal 55 KUHP (Delneming). Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi/ badan hukum dan sebagainya, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap:

a. badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut

b. mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pemimpin, atau

c. kedua-duanya.

Pertanggungjawaban pidana lingkungan didasarkan adanya unsur kesalahan dari pelaku, karena dalam rumusan substansi tindak pidana lingkungan selalu tercantum adanya unsur sengaja atau kealpaan/kelalaian, maka dalam hal ini berlaku asas “tiada hukuman tanpa kesalahan” (genstrafzondesculd), artinya seorang tidak dapat dihukum tanpa dapat dibuktikan adanya kesalahan dalam diri pelaku.

Dengan adanya unsur sengaja atau kealpaan, maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana lingkungan menganut prinsip liability based on fault (pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan). Bertolak dari azas kesalahan, maka dalam pertanggungjawaban pidana lingkungan, seolah-olah tidak dimungkinkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability atau absolute liability), walaupun ada pendapat bahwa strict liability tidak selalu berarti sama dengan absolute liability. Secara teoritis sebenarnya dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap asas kesalahan, dengan menggunakan prinsip/ajaran strict liability atau vicarious liability. Terlebih memang tidak mudah membuktikan adanya kesalahan pada delik-delik lingkungan dan kesalahan pada korporasi/badan hukum, kecuali diperlakukan pembuktian terbalik.

V. Penyidik Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Penyidik yang berwenang terhadap tindak pidana lingkungan adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kewenangan penyidik tersebut adalah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :

a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

e. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

f. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Penyidik Pejabat Pengawai Negeri Sipil wajib memberitahukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebelum mereka melakukan penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.[12] Berdasarkan ketentuan ini, kedudukan Penyidik Pengawai Negeri Sipil adalah sangat strategis karena dapat melakukan penyidikan sendiri secara langsung dengan mekanisme, bahwa sebelum melakukan penyidikan, harus memberitahukan kepada Penyidik Polri dan berkewajiban untuk menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri. Tetapi perlu diingat, bahwa kemampuan teknis Penyidik Pengawai Negeri Sipil harus ditingkatkan, karena untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan tidak hanya dibekali pengetahuan tentang tindak pidana lingkungan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tetapi harus juga memahami ketentuan pidana lingkungan yang berada di luar undang-undang tersebut, misalnya undang-undang pidana umum, undang-undang kehutanan, undang-undang pokok agraria, undang-undang hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, undang-undang zona ekonomi ekslusif Indonesia, undang-undang perindustrian, undang-undang perikanan, undang-undang konservasi hayati, dan lain sebagainya.

Pemahaman terhadap substansi hukum pidana lingkungan, adalah merupakan pisau analisis untuk melakukan penyidikan, sehingga dapat diketahui dengan jelas tentang hal-hal apa yang perlu diarahkan dalam penyidikan agar penyidikan dapat berlaku efektif dan efisien.

VI. Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup

Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup dirumuskan dalam 4 pasal yang intinya sebagai berikut :

1. Pasal 41 ayat (1) :

secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) tersebut, Tindak Pidana Lingkungan terbagi 2 (dua), yaitu :

a. Pencemaran lingkungan hidup (environtmental pollution) yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja.

b. Perusakan lingkungan hidup (environtmental damage) yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja.

Perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam rumusan Pasal 41 ayat (1) tersebut, dirumuskan adanya unsur “melawan hukum”, namun tidak dijelaskan secara rinci tentang apa yang disebut “melawan hukum” tersebut.

Di samping itu, perumusan deliknya dirumuskan sebagai delik material, bukan sebagai delik formil. Hal ini berarti bahwa ketentuan ini baru dapat dikenakan kepada tersangka yang melakukan “pencemaran dan perusakan lingkungan” apabila telah menimbulkan akibat.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dikatakan telah terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dapat mengacu kepada rumusan Pasal 1 butir 12 yaitu: “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.”

2. Pasal 1 butir 14

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatnya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Apabila pengertian/perumusan di atas dirinci, terlihat unsur-unsur yang sangat luas, yaitu :

Pencemaran lingkungan hidup (Environtmental Pollution) menurut Pasal 1 butir 12 mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

- masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia;

- sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

Perusakan lingkungan hidup (Environtmental Damage) menurut Pasal 1 butir 14 mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

- tindakan;

- yang menimbulkan perubahan (langsung/tidak langsung) terhadap sifat fisik dan/atau hayatnya.

- yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam Pasal 41 ayat (1) ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menurut ayat (2)-nya, ancaman pidana diperberat menjadi 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) apabila mengakibatkan orang mati atau luka berat.

Yang menjadi persoalan dalam penegakan pasal 41 tersebut adalah mengenai pengertian tentang melawan hukum (werderrechttelijk). Meskipun undang-undang tersebut tidak merumuskan dengan tegas tentang apa yang dimaksud dengan melawan hukum, maka dalam proses penegakan hukumnya, penyidik, penuntut umum dan hakim harus mengacu kepada pengertian melawan hukum menurut penafsiran melawan hukum (onrechtsmatigedaad) berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.

Berdasarkan keputusan Hoge Raad, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis yaitu “berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (melalaikan sesuatu yang: (a) melanggar hak orang lain (b) bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu (c) bertentangan dengan baik kesusilaan maupun azas-azas pergaulan masyarakat mengenai penghormatan diri orang lain atau barang orang lain).”[13]

Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, pada dirinya harus mengandung unsur kesalahan (schuld) yang juga berlaku dalam arti kealpaan/culpa dan kesengajaan/dolus. Dengan demikian, pengertian kesalahan mencakup pengertian kesalahan dalam arti sempit dan pengertian kesalahan dalam arti luas, yaitu disamping adanya unsur kealpaan dan kesengajaan, orang tersebut harus mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid).

Dalam teori hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) jenis kealpaan yaitu :

1. Kelalaian yang disadari (beweste culpa)

2. Kelalaian yang tidak disadari (on beweste culpa)

Maka dalam hal ini perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah tersangka/ terdakwa telah melakukan kelalaian yang disadari atau kelalaian yang tidak disadarinya. Hal ini untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Apabila dapat dibuktikan tersangka/terdakwa telah melakukan kelalaian yang disadari maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai yang disengaja atau setidak-tidaknya dikategorikan sengaja berinsaf kemungkinan, misalnya tersangka pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan telah menginsafi bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan mengetahui juga ada kemungkinan akan terjadi suatu akibat yang menimbulkan mati atau luka berat tetapi ia tetap juga melakukan perbuatannya meskipun ia tidak menghendaki kedua akibat itu terjadi, namun dalam hal ini perbuatan tersangka/terdakwa dapat dikategorikan telah melakukan kelalaian yang disadari (beweste culpa) atau dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan sengaja berinsaf kemungkinan (doulus evantualis).

3. Pasal 42 ayat 1:

karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam pasal ini merupakan delik culpa/kelalaian. Pasal 42 ayat (1) di atas dinyatakan sebagai kejahatan[14], diancam penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (sistem kumulatif) yang dapat diperberat menurut ayat (2)-nya menjadi 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (sistem kumulatif) apabila mengakibatkan orang mati atau luka berat.

4. Pasal 43 :

Dalam pasal 43 ayat (1) dirumuskan unsur-unsur tindak pidana lingkungan adalah sebagai berikut :

(1) melanggar perundang-undangan yang berlaku dengan sengaja;

(2) sengaja melepaskan atau membuang zat/energi/komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, atau air permukaan;

(3) melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut;

(4) menyimpan dan menjalankan instalasi yang berbahaya;

(5) mengetahui, menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

(6) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 300 juta.

Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan pada ayat (2) adalah sebagai berikut :

(1) sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

(2) padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) di atas diancam dengan pidana yang sama yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Ancaman pidana ini menurut ayat (3) dapat diperberat menjadi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), apabila mengakibatakan orang mati atau luka berat.

5. Pasal 44 ayat (2) :

Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam pasal ini merupakan delik culpa terhadap delik yang dirumuskan dalam Pasal 43. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (ayat 1), dan dapat diperberat menjadi pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), apabila mengakibatkan orang mati atau luka berat.

Memperhatikan perumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dalam Pasal 43 dan Pasal 44 di atas, terlihat bahwa kedua tindak pidana itu dirumuskan sebagai delik formil. Rumusan pidana delik baru yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ini adalah dikualifikasikan sebagai kejahatan tidak seperti ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, yang membedakan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) berupa “kejahatan” dan “pelanggaran”.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 telah mengatur adanya pasal khusus yang mengatur tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi yaitu berupa : badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lainnya yang diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 46.

Menurut Pasal 45, apabila tindak pidana dilakukan oleh badan hukum dan sebagainya, maka ancaman pidana denda diperberat 1/3 (sepertiga). Pasal 46 pada intinya mengatur tentang siapa yang dapat dipertanggungjawabkan (dituntut dan dijatuhi pidana) apabila Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dilakukan oleh badan hukum dan sebagainya. Menurut Pasal 46, yaitu pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada :

a. badan hukum, perseroan, yayasan atau organisasi lain tersebut;

b. mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu; atau

c. kedua-duanya (a dan b).

VII. Jenis Sanksi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Jenis sanksi tindak pidana lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah :

1. Hanya digunakan pidana pokok berupa penjara dan denda, karena tindak pidana lingkungan dalam undang-undang ini hanya dikualifikasikan sebagai “kejahatan”.

2. Sanksi “tindakan tata tertib” yang dapat dikenakan kepada pelaku/subjek berupa orang/badan hukum, berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

b. penutupan perusahaan (seluruhnya/sebagian); dan/atau

c. perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau

d. mewajibkan mengerjakan apa yang dilakukan tanpa hak; dan/atau

e. meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

f. menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 secara tegas tidak ada menyebut adanya “pidana tambahan”. Namun, dapat ditafsirkan bahwa bentuk tindakan berupa “perampasan keuntungan” dan “penutupan perusahaan” pada hakekatnya dapat dikelompokkan pada pidana tambahan. Perampasan keuntungan merupakan perluasan dari “perampasan barang” yang diatur dalam KUHP. Penutupan perusahaan merupakan perluasan dari pidana tambahan berupa “pencabutan hak” karena penutupan perusahaan dapat mengandung di dalamnya pencabutan hak/ izin berusaha.

Menjadi permasalahan adalah apakah tindakan tata tertib itu dapat juga diperlakukan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di luar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Apabila Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tersebut berlaku sebagai payung, maka seyogyanya tindakan tata tertib itu pun berlaku pada tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam perundang-undangan sektoral. Tetapi sangat disayangkan tidak ada rambu-rambu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa sanksi tindakan itu dapat diberlakukan juga untuk semua tindak pidana lingkungan hidup di luar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, kecuali dalam Pasal 50 ditegaskan bahwa pada saat berlakunya “undang-undang” ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Ketentuan ini dapat ditafsirkan dalam dua penafsiran yang berbeda :

1. Bahwa sepanjang perundang-undangan lingkungan sektoral belum diganti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, maka ketentuan mengenai sanksi tindakan tata tertib belum dapat diterapkan di luar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

2. Dapat ditafsirkan semua ketentuan tindak pidana di luar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Jadi sanksi tindakan tata tertib dapat diterapkan dalam tindak pidana di luar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

VIII. Pertanggungjawaban Korporasi

Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya.

2) Korporasi dapat bersifat privat (private yudicial entity) dan dapat pula bersifat publik (publik entity).

3) Apabila diidentifikasi tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasi maka person (pengurus/anggota) dari korporasi dapat di pidana baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama.

4) Adanya kesalahan manajemen dalam korporasi.

5) Pertanggungjawaban badan hukum dapat dilakukan selepas dari apakah orang yang bertanggungjawab dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan dituntut dan dipidana.

6) Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara.

7) Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perseorangan.

8) Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan perusahaan, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima oleh korporasi tersebut.[15]

IX. Penutup

Upaya penegakan hukum pidana lingkungan, harus juga meliputi penegakan hukum dalam arti luas. Tentunya hal ini membawa konsekuensi, bahwa upaya peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum, lembaga pengadilan, dan lembaga pendidikan tinggi hukum, tetapi juga seyogyanya menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya).

Tindak pidana lingkungan dapat dikateorikan sebagai administratif penal law atau pulic welfare offences. Kerugian dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya bersifat nyata tetapi juga bersifat ancaman kerusakan yang potesial baik terhadap lingkungan hidup ataupun kesehatan umum. Dengan demikian delik pidana lingkungan dapat berupa delik materil atau disebut dengan generic crimes dan delik formil disebut sebagai specific crimes namun keduanya dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Subjek tindak pidana lingkungan adalah dapat berupa orang perorang, kelompok orang dan korporasi baik berupa badan hukum, yayasan dan organisasi lainnya. Disamping itu delik korporasi dalam tindak pidana lingkungan bisa bersifat privat (private judicial entity) dan publik (public entity).

Sanksi pidana baru dimanfaatkan apabila sanksi perdata dan sanksi administrasi serta sarana-sarana lain ternyata tidak tepat dan tidak efektif untuk menangani tindak pidana lingkungan tertentu dengan kata lain penerapan sanksi pidana dalam tindakpidana lingkungan berlaku asas subsidiaritas atau ultima ratio principle atau asas ultimum remedium. Dalam hal ini pendayagunaan peradilan administrasi dan peradilan pidana tidak berlaku asas nebis in idem.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Lili Rasjidi dan I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1993.

Lawrence M. Friedman, American Law, New York : W. Norton & Company, 1984.

Muladi, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume 1/Nomor I/1998, Jakarta : Citra Adi

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1986.

Sudikno Merto Kusumo, Bab-bab tentang penemuan hukum, Jogyakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Utrecht, E., Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta : PT. Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, 1962.

Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada, 1994.

Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keputusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, NJ 1919, hal. 191, W. 10365 (Drukkers-arrest), Belanda.



[1] Lawrence M. Friedman, American Law, (New York : W. Norton & Company, 1984) hal 6-7.

[2] Lili Rasjidi dan I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1993) hal 118.

[3] Aristoteles dalam buah pikirannya “Ethica Nicomacea” dan “Rhetorica” mengatakan, hukum mempunyai tugas yang suci, yakni memberikan pada setiap orang apa yang berhak ia terima. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja (Ethische theorie). Tetapi anggapan semacam ini tidak mudah dipraktekkan, maklum tidak mungkin orang membuat peraturan hukum sendiri bagi tiap-tiap manusia, sebab apabila itu dilakukan maka tentu tak akan habis-habisnya. Sebab itu pula hukum harus membuat peraturan umum, kaedah hukum tidak diadakan untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu. Kaedah hukum tidak menyebut suatu nama seseorang tertentu, kaedah hukum hanya membuat suatu kwalifikasi tertentu. Kwalifikasi tertentu itu sesuatu yang abstrak. Pertimbangan tentang hal-hal yang konkrit diserahkan pada hakim lihat Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Buku Ichtiar, tahun 1962) hal. 24.

[4] Sudikno Merto Kusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum (Jogyakarta: Citra Aditya Bakti, tahun 1993) hal. 2.

[5] Radbruch mengatakan bahwa hukum itu harus memenuhi berbagai karya disebut sebagai nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah : Keadilan, Kegunaan dan Kepastian hukum. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun diantara mereka terdapat suatu Spannungsverhaltnis, suatu ketegangan satu sama lainnya. Hubungan atau keadaan yang demikian itu bisa dimengerti, oleh karena diantara ketiga nilai dasar hukum tersebut masing-masing mempunyai tuntutan yang berbeda satu sama lainnya. Sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan. Lihat Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung : Alumni. 1986), hal 21.

[6] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, tahun 2001) hal 21.

[7] Lihat Muladi, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume 1/Nomor I/1998 (Jakarta : Citra Adi Bakti, 2003), hal 1.

[8] Prinsip ini dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yaitu tiada suatu perbuatan/delik yang dapat dihukum, kecuali undang-undang mengaturnya terlebih dahulu atau tiada pidana tanpa didahului oleh ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan.

[9] Asas tersebut di atas dapat juga diartikan, bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggungjawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Untuk terlaksananya kewajiban dan tanggungjawab tersebut, maka kemampuan lingkungan hidup harus dilestarikan.

[10] Dalam Pasal 46 ayat (1) ditegaskan bahwa tuntutan pidana dapat dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau kedua-duanya.

[11] Lihat Pasal 46 ayat (2)

[12] Lihat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[13] Lihat Keputusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, NJ 1919, hal. 191, W. 10365 (Drukkers-arrest).

[14] Lihat Pasal 48 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[15] Muladi Op cit hal 8.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih pak atas ilmu nya, sngat menbantu saya dalam hal pembelajaran dan menyelesaikan tugas kuliah saya,, izin ngambil ilmunya ya pak,, terimasih banyaak,, sukses salalu untuk bapak polisi,,, :)